Sidang Kasus Kades Perreng Hadirkan Saksi Meringankan

BANGKALAN (indoshinju.com) – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Ach Fauzi Kades Kepala Desa Pereng beserta terdakwa satunya yaitu Nuril masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangkalan

Rabu (7/06/2017) jam 11 Wib.  kedua terdakwa disidang secara bersama, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan (adechar)

Terdakwa  Fauzi melalui penasehat hukumnya menghadirkan Saksi Supardi 30 th dari Desa Molangan” Dalam jalannya sidang pengacara terdakwa yang diwakili Fahri dan rekan hanya bertanya kepada saksi seputar aktivitasnya pada hari minggu tgl 28/8.

Penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah saksi benar telah ditugaskan oleh terdakwa untuk mengikuti lomba kerapan sapi di Kabupaten Sumenep Madura dan apakah saksi pada tgl tersebut pernah mendengar dari warga atau  terdakwa, jika telah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakwa di rumahnya.

Saksi menjawab tidak mendengar, namun mengakui kalau dirinya ikut lomba kerapan sapi yang ditugaskan oleh terdakwa fauzi ujar saksi singkat.
Berhubung tidak ada pertanyaan lagi, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bawono Efendi ini akhirnya ditutup.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa Nuril”Melalui penasehat hukum nya terdakwa menghadirkan saksi bernama Abdussalam 27 th dari Desa Ras Kembang Burneh Bangkalan.
Keterangan saksi ini rupanya juga tidak menguntungkan karena hanya berjalan singkat, cuma menerangkan perihal kedatangan terdakwa Nuril ke rumahnya pada hari minggu pagi jam 6.00 Wib.

Di depan hakim anggota: saksi menerangkan setelah terdakwa minum kopi belum tuntas, tiba tiba terdakwa pergi ,katanya di telpon  seseorang ujar saksi Dussalam di dedepan Majelis Hakim.
Kesaksian pemuda ini mengundang tawa para pengunjung dan hakim anggota pasalnya ketika ditanya hakim saksi tidak bisa menjelaskan siapa yang menelepon terdakwa.

Sehingga sidang berjalan  singkat, seakan tanpa menemukan pokok materi yang berhubungan dengan kesaksian  yang meringankan terdakwa,

Akhirnya majelis hakim menunda sidang minggu depan dengan agenda tuntutan.
Sedangkan menurut Dr Yani SH MH salah satu pengamat hukum yang dari awal turut memantau jalannya sidang kasus ini mengatakan”” terkait saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa ,  kedua saksi tadi tidak berkopenten dengan pokok perkara kejadian, tidak ada hubungannya ,
wong orang cuma ngopi dan satu nya lagi ngerap sapi ujar wanita yang berambut cepak ini ketika diminta komentarnya usai sidang.(cholis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *