BOJONEGORO (indoshinju.com)-Setubuhi gadis belia, Laki-laki setengah tua PR (36) Warga Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya digelandang Polisi.
Berdalih ingin menikahi korban SM (16), pelaku mampu memperdayai korban dan mengajak berhubungan intim dikamar tersangka.
Diketahui saat ini, korban yang masih berstatus seorang pelajar tersebut telah hamil enam bulan.
Hal ini diketahui setelah kedua orang tua korban merasa curiga terhadap perubahan pada bentuk tubuh putrinya pada bagian perut yang semakin membesar, dan bergegeas memeriksakan anak gadinya tersebut.
Walhasil didaptkan keterangan bahwa putrinya tersebut positif sedang mengandung.
Kronologi kejadian, pada tanggal 23 Agustus 2015 s/d November 2015, berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui sms, selanjutnya komunikasi via sms tersebut berlanjut pada fase janjian untuk bertemu di rel kereta api di wilayah Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, setelah bertemu pelaku mengajak korban kerumahnya, dengan dalih akan dikenalkan dengan kedua orang tuanya.
Sesampainya dirumah pelaku, di Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, kondisi rumah dalam keadaan kosong dan sepi, saat mereka tiba.
Dengan alasan akan dinikahi, akhirnya korban mau untuk diajak berhubungan badan, ditambahkan pelaku juga mengaku bahwa masih bujangan dan belum beristri, Namun belakangan ini korban mengetahui bahwa pelaku sudah beristri yang saat ini jadi TKI.
Berdasarkan kronologi dalam kejadian tersebut korban melaporkan ke UPPA Polres Bojonegoro guna Proses lebih lanjut.
Dari penangkapan tersangka polisi mengamankan Barang Bukti (BB), dua buah celana dalam, dua buah kaos lengan panjang, satu buah celana panjang, dua buah kaos dalam, dua buah Bra (BH) dan satu Buah rok warna hitam.
Meskipun pelaku beralasan suka sama suka dan janji akan di nikahi, namun tetap saja melanggar hukum,
“Apapun alasanya sudah melanggar undang-undang, Kami juga menyita Barang Bukti Hand Phone (Hp) dari kedua pihak untuk dilakukan pemeriksaan”, kata Kabag Humas Nugroho Basuki.
Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1),(2) undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( C Mad As )