Sekjen LSM Kompak Reformasi Sesalkan Pernyataan Askun Soal Jembatan Kw 6 Dinilai Ngawur

Karawang, jabar Indoshinju.com Kamis, 20/1/2022 Menanggapi pernyataan Dewan Pakar terpilih  Bidang Hukum  DPRD Karawang Asep Agustian (Askun)di beberapa media online tentang sikap Pemda yang membebankan  kontraktor,padahal retensinya lima persen  dan kehawatirnya terbebankan penggunaan APBD serta komentarnya terkait peran pengawas dalam dalam pengerjaannya proyek jembatan KW 6 ini.

Sekertaris Jendral LSM Kompak Reformasi Karawang Pancajihadi Al Panji mengatakan,” Secara logika awam atau common sense komentar itu dapat dibenarkan dan sah-sah saja namun menurut kami kerangka berfikir seperti bertolak belakang tidak beralur mengacu kepada logika hukum, ujar Panji ke Indoshinju.com Rabu, 19/1/2022.

Justru menurut kami, Asep agustian ini malah mengomentari suatu keputusan yang jelas-jelas tidak mematuhi aturan tentang peraturan perundangan  tentang jasa konstruksi.

Menurut kami,Pemda sebagai pengguna jasa tidak menjalankan mekanisme yang ada. Harusnya sesuai amanat peraturan perundangan, Pemda Karawang harusnya melaporkan kegagalan bangunan ini ke Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Karena menurut definisi UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi bahwa yang disebut
Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

Ya kalau ada suatu projek masuk kriteria kegagalan bangunan  Pengguna Jasa dalam hal ini Pemda Karawang harusnya Melaporkan harus melaporkan ke LPJK dan kita tunggu tim ahli dari LPJK untuk menganalisa mulai dari penyebab kegagalan sampai muncul hasil penyelidikan. Apa penyebabnya, siapa saja yang harus bertanggung jawab dan berapa besaran untuk mengganti kegagalan bangunan tersebut apakah pengguna jasa atau penyedia jasa.

Dan ketika adanya projek kegagalan bangunan tidak dilaporkan ke LPJK malah membuat ” Judgement” sendiri dan  malah memberatkan penyedia jasa dan tidak menyentuh PPK serta pengawas,
ini yang harus disikapi oleh Asep Agustian bukan mengomentari yangg jelas-jelas menyalahi mekanisme yang ada.(Pri/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *