SATUAN PAMONG PRAJA GREBEG WARKOP ILEGAL

Lamongan indoshinju.com – Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018.

Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan amankan 10 Pramusaji (pelayan warung kopi “remang-remang”) tak beridentitas di sejumlah tempat (Pasar Agrobis Babat, wilayah pasar Sidoharjo dan pasar burung Lamongan) wilayah Kabupaten Lamongan, Rabu malam (21 – 02 – 2018 ).

Wanita/ Pelayan Warkop ” remang – remang ” itu diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan kartu identitas (KTP) kepada petugas Pol PP pada saat bekerja melayani pengunjung di warung kopi yang dianggap warung remang-remang di sejumlah tempat Wilayah Kabupaten Lamongan tersebut.

Kepada Wartawan, Bambang Yustiono Kasi Operasi dan Pengendalian Pol PP Lamongan menerangkan,”Dari hasil operasi malam ini kami amankan 6 wanita dari pasar agrobis, 1 wanita dari pasar Sidoharjo dan 3 lainnya dari pasar burung Lamongan, mereka kami amankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas dan ada beberapa juga yang mengenakan pakaian mini yang tidak sopan,” tuturnya.

Selain itu beberapa wanita yang

diamankan tersebut juga masih ada

yang di bawah umur, sehingga mereka tidak luput dari razia petugas. “Ada yang dibawah umur juga, sehingga kami juga harus mengamankannya,”

imbuhnya Bambang Yustiono.

Lebih lanjut di terangkan , guna menertibkannya, sejumlah

petugas dari Satpol PP harus

membawanya ke kantor Satpol PP

Lamongan. “Untuk sementara kami

masih sebatas melakukan pembinaan dan pendataan serta menyuruh si pemilik warung agar segera menguruskan KTP untuk anak buahnya masing-masing,” jelasnya. ( AGUS ISC ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *