Bojonegoro _ Indoshinju.com Dalam Menjaga Kondusifitas di Bulan Suci Ramadhan Jajaran Polres Bojonegoro Menggelar Operasi Pekat. Berbaga Jenus Tindak Pidana Berhasil di Ungkap. Salah Satunya Berhasil Mengamankan Dua Terduga Pelaku Kasus Prostitusi Online (Mucikari).
Pada 06/04/2023, Konferensi Pers yang di pimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto S.I.K yang di dampingi jajaran anggotanya di halaman mako Polres Bojonegoro Jatim. Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku (mucikari) prostitusi online.
Selain itu Kapolres menyebutkan, dua pelaku tersebut SD (51) tahun seorang ibu rumah tangga warga Rejoso Kabupaten Nganjuk. Dan satu lagi LD (39) tahun ibu rumah tangga, warga Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu Bojonegoro.
Dari pelaku SD (51) anggotanya berhasil mengamankan barang bukti, uang tunai Rp. 150.000, dan satu buah alat kontrasepsi (kondom) yang telah terpakai, serta tiga buah tisu.
“Untuk kejadian perkara di sebuah warung, turut Desa Jono Kecamatan Temayang, adapun modus yang di lakukan pelaku dengan mengambil untung di setiap transaksi sebesar Rp.30ribu atau setiap pekerja sexs yang melayani tamu,” lanjunya.
Terungkapnya kasus itu bermula dari sebuah informasi jejaring sosial, pada hari minggu tanggal 26 maret 2023 sekira Jam 20.15 Wib ada aktivitas yang di duga melakukan kegiatan tak terpuji.
“Setelah petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah/ warung pelaku (SD) yang berlokasi di Desa Jono Kecamatan Temayang, Bojonegoro, sering dijadikan sebagai tempat prostitusi, atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan,” ungkapnya
Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 175000, satu kontrasepsi beserta bungkusnya dan tiga buah lembar tisu,” ungkapnya.
Adapun modus yang di pakai pelaku, kata Kapolres, dengan menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi dan menerima uang hasil prostitusi dari PSK.
Kaolres Menyampaikan Bahwa terungkapnya kasus penyakit masyarakat itu, sekitar pukul 20 :11 Wib, hari sabtu 19 maret 2023, jajaranya mendapatkan informasi bahwa di warung milik LD di turut Desa Pacing Rt. 20 sering dijadikan sebagai tempat prostitusi.
“Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, selanjutya petugas mendatangi tempat tersebut.
didapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri berada di dalam kamar sedang melakukan hubungan suami istri. Selanjutnya sepasang laki dan perempuan
tersebut beserta LD di bawa petugas ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” pungkas AKBP Rogib.

Perlu di ketahui, sesuai dengan Undang-Undang, para pelaku di jerat Pasal 296 KUHP sub.Pasal 506 KUHP. yang bertanggungjawab atas perbuatan prostitusi adalah “Penghubung”, yaitu orang yang mempermudah adanya perbuatan cabul sedangkan pada Pasal 506 KUHP, yang bertanggungjawab adalah mucikari ( sebagai penarik keuntungan/pelaku langsung).(isc).


