SAMPANG indoshinju.com –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang, gencar melakukan sosialisasi penggunaan lampu rotator dan sirene, di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang, Rabu (11/10/2017).
Kaporles Sampang AKBP Tofik Sukendar dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Musa Bakhtiar mengatakan sosialisasi ini di gelar, seiring dengan menjamurnya lampu rotator dan sirene atau lampu yang menyilaukan yang di gunakan oleh masyarakat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena kendaraan roda dua dan empat dilarang menggunakan lampu tersebut.
Jika kedapatan oleh pihak kepolisian maka akan di proses secara hukum. Menurutnya, apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
” Sosialisasi ini digelar seiring dengan menjamurnya masyarakat yang memakai lampu rotator dan sirene dan lampu yang menyilaukan yang bukan pada peruntukannya,” ujarnya
Menurut Musa Bakhtiar, sosialisasi tersebut juga akan dilaksanakan kepada instansi pemerintah agar tidak menggunakan lampu rotator dan sirene yang bukan peruntukannya.
“Sosialisasi ini dilaksanakan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada instansi pemerintah deg langsung mendatangi dan berkoordinasi ke kantor, “ujarnya
Musa Bakhtiar menjelaskan, Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Musa Bakhtiar menambahkan, jika masayarakat menggunakan rotator dan sirene akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 59, pasal 106 ayat 04 dan pasal 134 dipidana dengan pidana ancaman hukuman 1 bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah.
” Sesuai undang undang masyarakat yang menggunakan rotator, sirene dan lampu menyilaukan, ini di ancam hukuman 1 bulan penjara dan didenda Rp. 250.000,” katanya.
Kasatlantas Sampang yang merupakan mantan komandan Peleton Brimob Bojonegoro Jawa Timur ini berharap sosialisasi tentang aturan ini bisa diketahui masyarakat dan instansi pemerintah sehingga timbul kesadaran untuk tidak menggunakan atau memasang lampu rotator dan sirine serta lampu yang menyinarkan atau menyilaukan (SHINJU)


