Saidi K3S Kecamatan Cimahi Kuningan Diduga Kangkangi Juknis BOS

KUNINGAN (indoshinju.com) – Adanya iuran sebesar Rp 2000 Rupiah persiswa di seluruh SDN yang berada di Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan yang dikolektif oleh Bendahara K3S ( Kelompok Kerja Kepala Sekolah ) Kecamatan Cimahi patut di pertanyakan. Nada tersebut di ungkapkan oleh salah satu guru yang namanya tidak mau disebutkan.

Saidi S.pd SD selaku ketua K3S  kecamatan Cimahi juga selaku Kepala sekolah SDN 1 Cimahi  membenarkan adanya iuran sebesar Rp 2000 Rupiah persiswa dari jumlah siswa 2800 terdiri dari 19 SDN yang berada di Kecamatan Cimahi iurannya dikolektif pertiga bulan.

“Ia benar uang itu dikolektif oleh bendahara K3S dipergunakan untuk Kegiatan-kegiatan siswa diantaranya Lomba-lomba Mata pelajaran, Calistung ( Membaca menulis dan menghitung ) dan lomba Olahraga”. Tuturnya pada media indoshinju.com 17 november 2016

Saidi menambahkan, adanya iuran itu berdasarkan kesepakatan Kepala-kepala sekolah di Kecamatan Cimahi karena sifatnya insidentil.

Bagi pemenang lomba untuk naik ketingkat Kabupaten atau Provinsi memerlukan anggaran dan pada waktu itu kekurangan anggaran sehingga Kepala-kepala sekolah bersepakat untuk mengadakan iuran sebesar Rp 2000 Rupiah persiswa, “walaupun saya tahu adanya kolektif itu tidak diperbolehkan “

Ketika Wartawan indoshinju.com mempertanyakan bagaimana membuat surat pertanggung jawaban adanya iuran Rp 2000 Rupiah persiswa secara kolektif dan mengacu kepada aturan yang mana ? Saidi selaku ketua K3S kebingungan.

Marlin SH salah satu pemerhati dunia pendidikan mengatakan,

Dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah RAKS dengan hitungan satu tahun kalender semua sudah terinci dari anggaran BOS untuk kegiatan kegiatan salah satunya kegiatan untuk olahraga, dan sudah tertera dalam asnaf ke 3 dalam aturan penggunaan anggaran dana BOS begitupun pembuatan surat pertanggung jawabannya sudah pasti jelas.

Tapi kalau adanya iuran yang di kolektif oleh K3S itu bagaimana cara membuat surat pertanggung jawabannya. Jadi seperti apa laporan pertanggung jawabannya nanti ?

Kami menduga itu adanya mald administrasi dan menjurus ke pungli, Jelas Saidi selaku K3S kangkangi juklas juknis BOS bahwa praktek iuran seperti itu tidak punya dasar hukum, dan dapat dikategorikan sebagai pungli (pungutan liar).

“Kami menilai itu suatu tindakan yang kurang sehat, membuat sistem dan aturan baru dengan secara kolektif mengacu pada aturan yang mana? ,”

(Fajar/Sandika Dkk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *