Saat Dipertanyakan LMP, Camat Dan Kasi Pem Telukjambe Timur Berikan Penjelasan Yang Sebenarnya Soal Temuan Administrasi Desa

Karawang,jabar Indoshinju.com Selasa, 8/2/2022 H. Junaedi Kepala Desa (Kades) Wadas mengatakan masalah Dana Bagi Hasil (DBH), anggaran  Tahun 2020 Desa Wasdas melalalui statment Pelaksana Tugas  (Plt) Camat Telukjambe Timur sudah tepat dan tidak mungkin cair tanpa proposal.

“Camat tidak mengatakan tidak ada, tapi belum menemukan keberadaan proposal dikantor Kecamatan. Logikanya, jangankan tidak ada proposal, ketika di Tahun anggaran sebelumnya, umpama Tahun 2020, yaitu bermasalah di 2019, yang ada masalah 2020 itu tidak akan cair, kemudian apa lagi ini tidak ada proposal,” kata Jujun sapaan akrabnya saat ditemui di kediamannya, Senin 7 Februari 2021.

Lebih lanjut, Junaedi juga mengungkapkan bahwa Bidang Bendahara Umum Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BUD BPKAD) Kabupaten Karawang tidak serta merta bisa langsung menurunkan anggaran, apa bila tidak adanya pengajuan berupa proposal.

“Dasarnya apa dong kalau tidak ada proposal atau surat permohonan pengajuan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Desa. Dari sisi administrasi, logika sederhananya dalam bisnis swasta pun itu ada yang namanya invoice, baru uang bisa cair dan dibayar, apa bila ada tagihan berbentuk invoice,” tutur Junaedi.

Ditambahkan Junaedi, ketika dianggap bahwa jika ada temuan soal keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu di Desa Wadas bermasalah, tentu di Tahun anggaran 2020 DBH, Dana Desa dan yang lainnya tidak akan cair.

“Buktinya di 2021 Desa Wadas kan cair semua, berarti berkaitan dengan realisasi dan penggunaan keuangan tidak ada masalah, itu hanya persoalan administrasi saja,” jelasnya

Menurutnya, ketika BPK melakukan uji petik dengan turun langsung ke desa waktu itu, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan staf belum melengkapi yang namanya syarat – syarat ketentuan sebagaimana yang diharuskan didalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), yang namanya DBH ini bukan hanya hak Desa saja melainkan lembaga lainnya, seperti LPM, BPD dan lain sebagainya yang ada di lembaga Desa, ini kan pertanggungjawaban bersama.

“Waktu itu belum adanya kelengkapan berkaitan dengan dokumen – dokumen pendukung, sehingga tidak lama setelah itu juga sebetulnya pengakuan Kaur sudah langsung melengkapi, hanya saja memang ketika sudah lengkap ini tidak ada follow up dari DPMD,”

“Seharusnya DPMD waktu Itu memfollow up, ketika memang diketahui belum melengkapi temuan administrasi, bo ya difollow up, apa kah sudah selesai atau belum. Kalau begini kan akhirnya tertuang dalam LHP,” pungkasnya

Pada kesempatan dan waktu berbeda, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Nenti Kurniawati bersama Plt Camat Telukjambe Timur, Hj Eli Laeli Komala pada saat menerima kunjungan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (Ormas LMP), kepada kalangan awak media menjelaskan, bahwa sebelumnya memang pihaknya sempat diwawancara oleh BPK.

“Jadi begini kang, bukan saya menjelaskan tidak adanya proposol terkait pengajuan DBH Tahun 2020. Melainkan, setelah saya lacak dokumennya, ada 2 Desa yang langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sedangkan untuk masalah uji petik BPK. Waktu itu, hanya ada 1 Desa di Kecamatan Telukjambe Timur yang tidak mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yaitu Desa Wadas. Sehingga menjadi lokasi uji petik lapangan,”

Masih ditempat yang sama, Plt Camat Telukjambe Timur mengungkapkan, “Ya ini hanya persoalan administrasi, tadi pada saat minggon, sudah kita kroscheck. Ternyata LPJ yang dimaksud itu ada, tinggal nanti kita coba komunikasikan dengan DPMPD,” singkatnya.(Pri/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *