SAAT DI KONFIRMASI WARTAWAN KADES SINDANGHAYU DI DUGA SELALU MENGHINDAR

CIREBON Baca (indoshinju.com)Sudah bukan zamannya lagi di era reformasi saat ini masih saja ada Kepala desa yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU RI No.14 tahun 2008 bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional. Dan apa yang dilakukan kepala desa Sindanghayu Kec beber Kab Cirebon sangat belum sesuai dengan UU tersebut.

Fasalnya ketika media ini dengan beberapa awak media lainnya mengunjungi desa Sindanghayu untuk konfirmasi terkait ADD/DD. Odi Ayip Wilaga selaku Kepala desa ketika melihat Awak media langsung menghindar dengan mengendarai motor sembari mengatakan ” silahkan temui saja Kasipem atau yang lainnya ” Cetus Odi pada media ini 13/07.

Suja’i selaku Kasipem yang didampingi Unar Sagita selaku Sekdes tidak memberikan penjelasan atau tanggapan lebih banyak mengenai penggunaan anggara ADD/DD ” silahkan saja ke Kepala desa untuk konfirmasi lebih jauhnya, kami disini hanya sebagai pelayan, tidak lebih dari itu.” ungkapnya.

Ditempat terpisah Imron salah satu aktifis yang berada di Kab. Cirebon mengungkapkan pada media ini. Pada prinsipnya dan apapun alasan nya sebagai kepala desa  harus selalu standby di kantor desa,  karna pada dasarnya kepala desa  sebagai abdi dan penyambung lidah masyarakat juga pembantu masyarakat., walau kadang kepala desa di tuntut kerja di lapangan.

Imron melanjutkan, Kaitan dengan dana ADD dan DD jelas harus transparan dan sebagi bentuk transparasi semua unsur yang ada dan berkopeten dengan prihal itu di negeri ini harus mengetahui, seperti pihak Wartawan, Polsek, Koramil, Kecamatan, prangkat desa juga lembaga yang ada di desa yaitu BPD, LPM dan masyarakat dan lainnya

” Kalau kepala desa tidak mau di konfirmasi terkait dengan uang negara yang menjadi tangung jawabnya sebagai pelaksana program negara itu patut di curigai jangan sampai diduga adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Afs82/Ujang/Hendra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *