REDY Z SH MM KASI DATUN KEJAKSAAN NEGRI KUNINGAN AKANTERUS MELAKUKAN SOSIALISASI HUKUM

Kuningan ( indoshinju.com) –  Tidak seperti biasanya sosok seorang hukum yang sdikit angker jaga imej dan arogansi, yang ini humoris terlihat menyenangkan biarpun sedikit berbadan besar terlihat angker namun tetap menjaga kemitraan.

Ketika tim media mitrapol menyambangi kantornya di kejaksaan negri kuningan jawabarat ini, dengan senyum ramah simpati redy z SH MM menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi Penyuluhan hukum di kabupaten kuningan dengan materi pemahaman tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),

Serta pemahaman Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Tujua dalam sosialisasi dan penyuluhan tersebut ialah sebagai bentuk penguat jaringan dan pemahaman masyarakat anti KKN diwilayah hukum Kejaksaan kuningan

Memberikan sedikit pandangan masyarakat di wilayah hukum kejaksaan Negeri kuningan, bagaimana yang sebenarnya tindakan yang merugikan keuangan negara dan seperti apa langkah-langkah yang harus di ambil dikemudian hari jika menemukan Ciri-ciri KKN.

karena sangat fatal keuangan negara tidak bisa di salah gunakan sebab berasal dari pendapatan pajak yang seharusnya di pergunakan untuk masyarakat karna pajak itu dari rakyat untuk rakyat, Jelas redy.

Jadi berhati-hatilah dalam melaksanakan dan melakukan sesuatu jangan sampai orang lain yang melakukan Tindak Pidana Korupsi atau KKN namun anda yang terjerat,

Sebab kami pihak Kejaksaan bukan hanya akan memberikan ancaman hukum saja tetapi dengan sanksi lainya seperti menyita sampai habis aset yang dimiliki pelaku KKN, sarannya.

Lebih jauh lagi menambahkan, rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan melakuka sosialisa hukum kepada pihak desa desa, sosialisasi hukum sangat penting dan merupakan pendamping pelaksanaan pengelolaan APBDes.

Tujuannya, agar penyerapan anggaran sesuai ketentuan sekaligus menyukseskan program Nawacita Presiden dan senergitas pengelolaan dana yang ada di desa.
adapun maksud dan tujuan dikatakannya, bahwa hal tersebut untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga perlu dilaksanakan rencana dan pelaksanaan yang sungguh-sunguh. Pungkasnya.(Dede s)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *