Razia minuman keras (miras) di sejumlah warung wilayah Bojonegoro

Bojonegoro – Indoshinju.com  – Gabungan dari Sat Reskoba dan Sat Sabhara Pores Bojonegoro, pada Rabu (18/04) malam, laksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung wilayah Bojonegoro.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan jelang Pilkada 2018 dan menyongsong datangnya bulan suci Ramadan.

Kasat Narkoba AKP. Bambang Ady Tenggani SH tersebut pimpin langsung dan melibatkan 17 personel gabungan, yang terdiri dari 5 anggota Sat Reskoba dan 12 anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro.

Kasat Reskoba, AKP Bambang Ady Tenggani SH menuturkan, sebanyak satu warung di wilayah Kecamatan Kalitidu dan dua warung yang berada di dalam kota Bojonegoro serta satu lokasi karaoke yang jga berada di dalam Kota Bojonegoro, didatangi petugas dan razia.

“Tadi malam, kita sisir empat warung yang kita duga menjual miras,” terang AKP Bambang Ady Tenggani SH, Kamis (19/04/2018) siang.

Hasil yang didapat dari kegiatan razia tersebut, di salah satu warung An. SS (39) warga Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, petugas mendapati barang bukti berupa 20 liter miras jenis toak.

Kemudian, di warung milik AP (24) yang berlokasi di Jl Serma Harun Kota Bojonegoro, petugas mendapati barang bukti 4 liter miras jenis arak dan 4 botol anggur koleson.

Warung milik YHN (34), yang berlokasi di Jl. Serma Basori Kota Bojonegoro, petugas mendapati barang bukti berupa 1 botol meras jenis arak dan 1 botol anggur kolesom yang sudah diminum.

Kemudian di tempat karaoke Milik KAS, yang berlokasi di rel bengkong atau Jl. Pondok Pinang Kota Bojonegoro, petugas hanya mendapati 1 gelas minuman oplosan bir dan arak.

“Seluruh barang bukti yang didapati petugas, dilakukan penyitaan, “ imbuh Kasat Narkoba.

Di tambahkan oleh Kasat Reskoba bahwa para penjual tersebut disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring), dijerat dengan Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Para tersangka akan segera diajukan dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” lanjut Kasat Reskoba.

Selanjutnya  AKP Bambang Ady Tenggani SH mengungkapkan bahwa, giat tersebut dilaksanakan dalam rangka Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018, jelang bulan suci Ramadan dan pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Kabupaten Bojonegoro.

Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro untuk menjauhi minuman keras dan narkoba, karena kedua barang haram tersebut berpotensi memberikan dampak timbulnya gangguan kamtibmas.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada warga masyarakat bila disekitar tempat tinggalnya ada peredaran minuman keras agar dapat melaporkan pada petugas atau kepolisian terdekat.

“Kami imbau kepada warga masyarakat agar menjauhi miras dan narkoba. Sampaikan kepada kami bila ada peredaran miras dan atau narkoba,” harap Kasat Reskoba. (Gok Ras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *