Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 9/1/2025).
perda Perubahan Badan Hukum BPR jadi
PT Disetujui di Paripurna
Bojonegoro, Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Bojonegoro, tim Pansus ll
sampaikan Raperda Perubahan tentang Bentuk
Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan
Terbatas (PT) Bank Perekonomian Daerah (BPD) di
ruang paripurna DPRD Bojonegoro,
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, dan didampingi oleh para
Wakil Ketua DPRD, Sahudi, Wakil Ketua I, Bambang Sutriyono, Wakil Ketua Il, dan Hj.
Mitro’atin, Wakil Ketua llI.
Pada Rapat Paripurna, Sakrataris Panitia KhucIe (Pansus) | DPRD
Sigit Kusharianto seKretaris Panitia Knusus (Pansus) II DPKU
Kabupaten Bojonegoro membacakan keputusan
rapat Pansus 2 pada beberapa waktu lalu terkait
Raperda Perubahan tentang Bentuk Badan Hukum
PD BPR menjadi PT BPD. Alhasil, disetujui di forum.
paripurna yang dihadiri Pj Bupati Bojonegoro
(Adriyanto) dan jajaran Forkopimda, jajaran OPD,
Camat, AKD se-Bojonegoro, sejumlah tamu
undangan serta Bupati dan Wakil Bupati
Bojonegoro Terpilih di Pilkada 2024 (Wahono-
Nurul).
“Raperda Perubahan Badan Hukum PD BPR
menjadi PT BPD (Perseroda) kabupaten
Bojonegoro ini sesuai dengan Undang-undang
nomor 12 tahun 2017 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah
dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2022
serta disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
nomor 54 tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik
Daerah’ papar Politisi Partai Golkar di Paripurna,
“Dengan mempertimbangkan pendapat akhir
fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro pada
rapat paripurna sebelumnya, mayoritas dapat
menerima dan menyetujui rancangan peraturan
daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025”
ucapnya.
Selanjutnya , agenda penting lainnya di Paripurna ini
terkait pengumuman penetapan Bupati dan Wakil
Bupati Bojonegoro terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Dengn masa jabatan 2025 _ 2030.mendatang (SH).