Bojonegoro indoshinju.com –
Kapolsek Temayang AKP Margono menghadiri Rapat percepatan pembangunan waduk gongseng di Sekretariat waduk gongseng desa kedungsari kecamatan Temayang, Rabu (18/10/2017).
Rapat tersebut hadiri oleh Pemkab Bojonegoro (sekda) berserta Forpimka Kecamatan Temayang, Balai Besar Bengawan Solo, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Perhutani, BPN Bojonegoro, Kepala Desa Papringan dan Kepala Desa kedungsari.
Dari Pihak balai besar bengawan Solo menyampaikan, bahwa proyek Waduk gongseng pembangunannya mulai awal banyak kendala sehingga sampai saat ini baru mencapai 40,34 %.
Bahwa desa yang terdampak yaitu, Desa Kedungsari sebanyak 72 bidang tanah setuju dengan ganti rugi uang sedangkan Desa Papringan 334 kk minta direlokasi seperti kesepakatan awal pembangunan waduk gongseng.
Sedangkan Kades Papringan menyampaikan bahwa,
masyarakat Dusun Kalimati, Desa Papringan yang terdampak pembangunan waduk gongseng tidak ingin di bayar dengan uang tetapi tetap minta di relokasi di
karenakan kesepakatan awal direlokasi.
Sementara itu Sekda Bojonegoro mengatakan,
pembangunan waduk
gongseng banyak
kendala utamanya masyarakat yang kena
dampak pembangunan
waduk gongseng sampai sekarang masih belum
selesai ganti ruginya.
utamanya warga Dusun Kalimati, Desa Papringan yang sampai sekarang minta di relokasi tidak mau di ganti dengan uang, sesuai dengan perjanjian awal untuk di harapkan balai besar bengawan solo tetap memperhatikan hal tersebut.
Kemudian Dari perhutani Bojonegoro menyampaikan, proses TMKH belum Lengkap – Ijin sarana dan prasarana yang luasnya mencapai 2,3 Ha sudah habis.
– ijin tanah perhutani yang di Pakai bendungan luasnya mencapai 359 Ha sampai saat ini belum selesai., dan Tanah perhutani juga mau di pakai relokasi warga yg terdampak tukar gulingnya harus jelas.(CIPTO M)


