RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD KAB.BOJONEGORO “PENGUCAPAN SUMPAH PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) FRAKSI PARTAI GOLONGAN KARYA”

Bojonegoro _ Indoshinju.com 
Rapat Paripurna sidang istimewa DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pada hari ini Rabu tanggal 29 Juni 2022 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam rangka Rapat Paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan agenda pengucapan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan tahun 2019 2024 atas nama Drs Ec. Anis Mustafa,  menggantikan Almarhum H.Rasijan.

Agenda Rapat Paripurna istimewa Dihadiri Oleh Forpimda  para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro  beserta seluruh jajaran eksekutif  DPRD, Sekretaris Dprd beserta jajarannya. Ketua KPU beserta Anggota, Ketua Bawaslu beserta jajaranya.serta Undangan Umum yang Turut serta dalam Acara Pengucapan sumpah pengganti antarkanku anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar atas nama saudara Drs Ec. Muhammad Anis Musthofa menggantikan almarhum Rasijan.

Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bojonegoro tersebut Resmi di buka Oleh Ketua DPRD kabupaten Bojonegoro  Abbdulloh Umar .S.Pd. “Marilah kita buka Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat 2016 pada hari ini Rabu tanggal 29 Juni 2022 tepat pada pukul 11.23 menit Waktu Indonesia Barat Kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum”

Pimpinan Rapat Menyampaikan “Sebagaimana surat keputusan gubernur Jawa Timur nomor 32171. 1 4 1 2/552/011.2/2022 tentang peresmian pengucapan sumpah DPRDKabupaten Bojonegoro masa jabatan tahun 2019-2024 203 dengan 24 pemberhentian saudara Almarhum H.Rasijan dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro kemasan jabatan 2019-2024 keputusan gubernur Jawa Timur surat keputusan 1.1.412/553/011.2/2022 mengangkat pengganti Antar waktu anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro 2019 2024 memutuskan mengajak saudara Drs.Ec. Muhammad Anis Musthofa sebagai pengganti antara waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan 2019-2024 berhitung memberikan pengucapan sumpah berkenaan dengan cara tersebut maka sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Bojonegoro dan keputusan pimpinan DPRD hasil rapat tanggal 24 Juli 2022 telah menetapkan akhir rapat istimewa DPRD penggantian antar waktu DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 .

Pada Sesi acara Yang sama di lanjut dengan Pengambilan Sumpah, penandatangan,serta Dokumentasi Kegiatan
para Eksekutif beserta Seluruh Undangan yang Hadir,
Acara Berjalan Lancar hingga Selesai, dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan Covid _19. (Isc).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *