Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro Menyetujui Dua Raperda, Menjadi Perda Tahun 2026

Bojonegoro _ Indoshinju.com

Pada Rabu 29 Juli 2026, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan acara, Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 2030 dan raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Laporan Pansus atas raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 2030 dan raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Penandangan nota persetujuan bersama atas penyelenggaraan Kabupaten layak anak.
Rapat di hadiri oleh Bupati Bojonegoro, pimpinan DPRD dan anggota DPRD, forkopinda sekretaris Daerah staff Ahli Bupati ,Asisten, sekda, kepala OPD, Camat se Kabupaten Bojonegoro Dir. BUMD, wartawan/ti. Dan Undangan lain.

Rapat Paripurna dipimpin dan Buka oleh ketua DPRD Bojonegoro H. Abdullah Umar s.pd,

Selanjutnya penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi diawali oleh Partai kebangkitan bangsa PKB Kabupaten Bojonegoro, yang di sampaikan oleh H.M Suparno,

“Raperda tentang rencana Induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 _ 2030, tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. tanggung jawab bersama, pemenuhan hak anak bukan hanya pemerintah melainkan tanggung jawab kolektif yang melibatkan keluarga masyarakat hingga dunia usaha,”

“Terkait optimalisasi wilayah regulasi, mampu menjawab tantangan di lapangan khususnya dalam menghadirkan layanan anak anak di sektor pendidikan kesehatan serta penyediaan lingkungan yang aman.”

“Terkait perlindungan dari kekerasan sejalan dengan amanat undang-undang dasar tahun 1945 dari segala bentuk kekerasan diskriminasi dan eksploitasi.”

Partai kebangkitan bangsa PKB mempertimbangkan urgensi dari regulasi regulasi tersebut untuk mewujudkan Bojonegoro yang lebih sejahtera, maka dengan mengucapkan ini berarti partai kebangkitan bangsa menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pendapat akhir Fraksi Fraksi,tentang rencana induk pembangunan kembali kepariwisata tahun 2012, tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak.”Ucapnya.

Selanjutnya dari Parpol Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).Raperda Tentang Rencana induk Pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026-2030,

Pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari Pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, memperluas lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi , serta menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal,

Strategi Pembangunan pariwisata harus disusun secara jelas, terukur, dan komprehensif, mulai dari penguatan infrastruktur, promosi wisata , Domestik hingga internasional, Penguatan UMKM serta sektor ekonomi lainya.

Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak anak.
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki nilai krusial bagi keberlanjutan peradaban manusia.

Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari berbagai macam Tindakanyang menimbulkan kerugian mental, fisik, dan sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan.
“Disisi lain, terdapat beberapa kejahatan terhadap anak dimasyarakat yang meresahkan,

Oleh karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak anak diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak – hak anak di Kabupaten Bojonegoro agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan Sejahtera”.
“Pada akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui 2 ( DUA ) Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bojonegoro Tahun 2026 untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro”.

Selanjutnya laporan Pansus atas raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro tahun 2026- 2030 dan raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

 

Dalam pembentukan satuan tugas Kabupaten layak anak pemerintah daerah agar mempelajari 3 aspek kualitas kapasitas dan kuantitas keanggotaan sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, pemerintah daerah mekanisme pemantauan dan valuasi pelaksanaan peraturan Kabupaten layak anak termasuk indikator dan pelaksanaan evaluasi secara bertanggung jawab ,

pemerintah daerah adalah menindak lanjuti pembentukan peraturan daerah mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bengkulu hadirin yang terdapat hewan yang bagus dengan mempertimbangkan pendapat akhir reaksi-reaksi DPRD Kabupaten bojonegoro pada rapat paripurna yang secara mayoritas dapat menempatkannya rancangan peraturan kerja tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2012 panitia khusus 4 DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 _ 2045.” Ucap faisal Rozi,

Selanjutnya penandatanganan nota persetujuan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 _ 2045 dan rapperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak dilanjutkan penyerahan naskah keputusan DPRD dari ketua DPRD Kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan sambutan.(sh).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *