Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada senin 6 Juli 2020 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro acara, Penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Bojonegoro, atas dua raperda, Penyampaian nota penjelasan oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro usulan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Rapat paripurna yang di gelar secara Virtual.
Hadir dan Di ikuti oleh Ketua DPRD beserta Anggota yang mana para Anggota berada di ruang Masing Masing Komisi, Hanya pimpinan Fraksi DPRD Yang mengikuti rapat di Ruang Rapat Paripurna DPR Bojonegoro. Dengan pelaksanaan secara virtual. Dengan tetap menerapkan Protokol Covid _19.
Rapat di buka oleh Ketua DPRD. H. Solikin.
Sekretaris pemkab. Bojonegoro, serta para anggota Dprd Bojonegoro. Selanjutnya Penyampaian Nota penjelasan Oleh Bupati Bojonegoro Hj.Anna Mu’awanah, melalui live Virtual.

Di lanjut dengan penyampaian Nota penjelasan oleh Sally Atyasasmita ketua Komisi C DPRD Bojonegoro,
Pada waktu dan kesempatan yang sama Disampaikan Terkait, Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Pada 2011, Indonesia meratifikasi Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Pada 2016, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang (UU) Disabilitas yang mengakui hak penyandang disabilitas dan mewajibkan pemerintah untuk memberikan mereka perlakuan yang setara dengan non-disabilitas.
DiMenyampaikan pula terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bahwa dengan melihat besarnya jumlah penduduk Bojonegoro, maka harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan daerah yang strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu isu yang paling penting untuk diperhatikan berkaitan dengan hal ini adalah dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Terkait Badan Usaha Milik Desa, Badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Pada akhirnya BUMDesa dibentuk dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa ( PADes), memajukan perekonomian desa,serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan Tujuan BUMDesa yaitu,mengoptimalkan pengelolaan aset-aset desa yang ada, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan ksejaheraan masyarakat desa. Dikarenakan
Sifat usaha BUMDesa adalah berorientasi pada keuntungan, Sifat pengelolaan usahanya adalah keterbukaan, kejujuran, partisipasi dan berkeadilan.
Dan fungsi BUMDesa adalah: sebagai motor penggerak perekonomian desa, sebagai lembaga usaha yang menghasilkan pendapatan Asli Desa ( PADes ), serta sebagai sarana untuk mendorong percepatan Pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
Dalam Penyampaian tersebut, Media ini mengambil point point sebagai bahan Acuan Informasi publik, Seperti yang sudah tertuliskan.( ISC.HS).


