Bojonegoro _ Indoshinju.com
pada 11/03/2026. bertempat di gedung Dprd kabupaten Bojonegoro, rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdollah Umar, diikuti oleh Bupati, pimpinan DPRD anggota DPRD forkopimda sekretaris Daerah staff Ahli Bupati asisten bupati, sekda, kepala OPD camat, se Kabupaten Bojonegoro Ka BUMD wartawan/ti serta undangan lainnya.
Selanjutnya Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Menyampaikan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas 5 Raperda.
Dirinya menyampaikan dalam forum rapat Paripurna tersebut tentang Pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,
Dirinya Mengatakan bahwa Rapat tersebut bertujuan untuk membahas 5 rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
1. Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa;
2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2034;
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Saudara Pimpinan dan Rapat Dewan yang Terhormat, dalam rangka memberikan gambaran terkait usulan kelima raperda tersebut, berikut penjelasan secara ringkas tentang pokok-pokok pikiran di dalamnya:
1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, terjadi perubahan besar dalam pengaturan, kewenangan, kelembagaan, dan tata kelola desa. Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa muatan materi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan kerangka hukum nasional dan kebutuhan aktual di lapangan.
Pencabutan Perda ini bukan merupakan bentuk kurang perhatian terhadap desa, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan Perubahan yang lebih baik ,produktif, Bahagia dan membanggakan.
Bupati Bojonegoro juga menyampaikan peraturan no 4 tahun 2020 tentang rencana induk pembangunan kelembagaan sertaan kabupaten bojonegoro tahun 2019 – 2025. di sisi lain telah terbit berbagai regulasi baru di tingkat nasional antara lain undang undang 59 tahun 2024 tentang RPJN.rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025 _ 2045 serta perda kabupaten bojonegoro rpjpd dan rpjmd terbaru Yang menuntut adanya penyesuaian arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah.
“Perubahan dinamika pembangunan meningkatkan peran sektor kepariwisataan serta penggerak ekonomi kerakyatan serta berkembangnya potensi budaya dan desa wisata di kabupaten bungkul menuntut adanya dokumen perencanaan Yang Matang , oleh karena itu perlu disusun rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten Bojonegoro 2026 2030 sebagai pedoman pembangunan pariwisata kabupaten Bojonegoro
5 tahun ke depan. perempuan dan anak memiliki harga dan martabat sebagai manusia serta berhak mendapatkan perlindungan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, perkawinan anak atau perlakuan tidak manusiawi lainnya sebagaimana Yang mengerjakan undang undang dasar 1945 pasal 28 b Yang khususnya menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. perempuan dan anak adalah model yang potensial namun seringkali rentan terhadap berbagai ancaman dan berisiko mengalami kekerasan serta perlakuan diskriminatif.
Potensi kerentanan, ancaman serta resiko kekerasan dan perlakuan diskriminatif ternyata juga menjadi persoalan bagi perempuan dan anak. pelaksanaan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak terutama menjadi korban kekerasan memang membutuhkan dukungan kebijakan administrasi, program dan anggaran Yang diatur melalui peraturan daerah. oleh sebab itu guna memberikan kepastian serta mengantisipasi berbagai permasalahan masalah Yang berkaitan dengan perlakuan diskriminasi nanti dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan masyarakat bernegara perlu diterbitkan peraturan daerah kabupaten bojonegoro tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan
-5.Raperda. anak merupakan amanah sekaligus aset bangsa Yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi hak haknya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial. negara telah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak anak anak sebagaimana tertuang dalam 28 ayat 2 bangunan dasar 45 Yang menyatakan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. anak adalah generasi penerus bangsa Yang memiliki perang strategis dalam keberlanjutan. oleh karena itu pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi dan penelantaran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha. tantangan Yang masih dihadapi dalam pelaksanaannya antara lain masih terbatasnya pemahaman sebagai pemangku kepentingan mengenai punya, penguatan, pengadaan dan regulasi pengelolaan serta optimalisasi layanan ramah anak di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan lingkungan.
bagian dalam konteks tersebut, penyusunan perda tentang kabupaten layak anak menjadi instrumen penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam mengintegrasikan prinsip prinsip perlindungan anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Lanjutan Penjelasan atas 5 Rancangan Peraturan Daerah
serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan budaya. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019–2025. Di sisi lain, telah terbit berbagai regulasi baru di tingkat nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2025–2045, serta Perda Kabupaten Bojonegoro tentang RPJPD dan RPJMD terbaru yang menuntut adanya penyesuaian arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah.
Perubahan dinamika pembangunan meningkatkan peran sektor kepariwisataan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, serta berkembangnya potensi budaya dan desa wisata di daerah, yang menuntut adanya dokumen perencanaan yang komprehensif. Oleh karena itu, perlu disusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang menjadi pedoman pembangunan pariwisata untuk periode mendatang.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Perempuan dan anak memiliki harga diri dan martabat sebagai manusia serta berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, perkawinan anak, atau perlakuan tidak manusiawi lainnya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perempuan dan anak adalah subjek dan potensi pembangunan, namun seringkali rentan terhadap berbagai ancaman dan berisiko mengalami kekerasan serta perlakuan diskriminatif. Pelaksanaan upaya perlindungan terhadap mereka yang menjadi korban kekerasan membutuhkan dukungan kebijakan, administrasi, program, dan anggaran yang diatur melalui peraturan daerah. Oleh sebab itu, perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi berbagai permasalahan terkait.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Anak merupakan amanah sekaligus aset bangsa yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Negara telah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak anak sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 Ayat (2), yang menyatakan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah generasi penerus bangsa dengan peran strategis dalam keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap mereka dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan dunia usaha.
Tantangan yang masih dihadapi antara lain terbatasnya pemahaman para pemangku kepentingan mengenai hak anak, serta perluasan akses dan optimalisasi layanan ramah anak di bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan lingkungan hidup.
Dirinya menyampaikan Bahwa “Dalam konteks tersebut, penyusunan Perda tentang Kabupaten Layak Anak menjadi instrumen penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.”.ucapnya.
Masih dalam forum rapat Paripurna tersebut Ketua Menanyakan Menawarkan Pada Pimpinan serta Anggota fraksi fraksi.Apakah ingin melanjutkan dengan pembahasan khusus terhadap salah satu raperda atau menyampaikan poin-poin klarifikasi terkait isi dari peraturan daerah yang diusulkan.(SH).

