BOJONEGORO _ Indoshinju.com
Pada 12/1/2026 Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin Ketua Komisi A, Ahmad Mustakim, diikuti oleh segenap Anggota lainnya
Dalam Forum rapat tersebut komisi Adprd Bojonegoro menghadirkan Kepala Desa Talok, Camat Kalitidu, DPMPD, Inspektorat, BPD, serta tokoh masyarakat itu berubah menjadi arena silang pendapat tajam terkait carut-marut administrasi pemerintahan Desa Talok.
Kepala Desa Talok, Samudi, secara terbuka membeberkan berbagai kendala serius dalam tata kelola desa. Yang ia pimpin , Mulai dari penyusunan APBDes, pengisian perangkat desa, hingga pencairan dan pelaksanaan kegiatan fisik Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). (Desa Talok).
Dalam forum tersebut nampak panas , dan Riuh . Pimpinan rapat sampai Memberikan Saran agar yang di sampaikan berfokus pada Inti Pembahasan.
Namun Kades Samudi, menyampaikan salam foru tersebut bahwa ‘”setiap kali saya memerintahkan agar administrasi dirapikan, selalu terbentur hambatan di level birokrasi internal Saya” Ucapnya .
“Bahkan saat berkoordinasi ke kecamatan, ia mengaku kerap mendapat jawaban bahwa aplikasi pendukung belum tersedia.”
“Ada saksinya. Katanya tidak bisa karena aplikasinya belum ada. Saya tanya ke perangkat, datanya ada atau tidak, jawabannya tidak ada,” ujar Samudi di hadapan forum. Rapat
Ia mengakui tidak sepenuhnya memahami persoalan teknis, namun menegaskan kekosongan perangkat desa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada pelayanan publik.
Samudi mempertanyakan mengapa aturan pengisian perangkat maksimal tiga bulan seolah diabaikan.
Terkait proses pengisian perangkat desa, Samudi menegaskan kewenangan kepala desa sangat terbatas karena harus mengikuti regulasi.
menurutnya, kerap berujung pada habisnya waktu anggaran.
Ia juga menyoroti lemahnya akuntabilitas pelaksanaan kegiatan BKKD. Samudi mengaku tidak mendapatkan dokumen pendukung, data, foto kegiatan, hingga kejelasan produk pekerjaan, meski dana disebut sudah masuk ke rekening desa.
“Saya tanya mana dokumennya, mana datanya, mana fotonya, tidak ada. Kalau seperti ini, saya tidak mau mengulang kesalahan lama. Dua tahun dulu dokumen desa kosong,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Kalitidu, Djuana Purwiyanto, menegaskan bahwa pada prinsipnya pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa, namun tetap harus memenuhi syarat administrasi, regulasi, dan kesiapan anggaran.
“Kecamatan bukan menghambat. Kami mengantar dan memastikan prosesnya aman secara aturan, karena pengisian perangkat desa itu sangat sensitif,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, di Desa Talok terdapat empat kekosongan perangkat desa dengan rentang waktu berbeda, bahkan ada yang mencapai dua tahun. Berdasarkan regulasi, dua bulan setelah kekosongan, desa wajib mulai menyiapkan proses pengisian.
Namun, Camat menegaskan terdapat tiga syarat mutlak:
Status kekosongan jabatan jelas,
Perdes SOTK telah sah,
Anggaran pengisian perangkat tercantum dalam APBDes.
“Masalahnya, di tahun anggaran 2025, anggaran pengisian perangkat desa belum terpasang, secara regulasi memang tidak bisa jalan,” tegasnya.
Camat juga menyinggung serapan dana desa tahap pertama yang secara administrasi mencapai sekitar 90 persen, namun realisasi fisik belum terlihat signifikan.
Kondisi tersebut di kuatkan pernyataan DPMD dan Tim mitigasi inspektorat baru mencapai 82 persen dan berdampak pada tertundanya pengajuan tahap berikutnya karena batas pelaporan berakhir 22 Desember.
Hearing Ricuh, Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat Mencuat
Ketegangan memuncak saat Kades Talok diduga melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan tokoh masyarakat. Penyebutan istilah “Sengkuni”, provokator, hingga diksi kasar memicu reaksi keras audiensi.
Pimpinan Rapat menjadi penengah Dan Dan berusaha berikan Saran Dan masukan agar Hasil yang di dapat bisa Maksimal . Rapat ditutup di lanjut. Di jadwal berikutnya.(. SH).


