Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 22/05/2024. Rapat komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro membahas terkait Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di selenggarakan di ruang rapat Komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro.
Rapat kerja pansus I dengan Tim Eksekutif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, “Membahas terkait Raperda Tentang Bantuan hukum bagi masyarakat Miskin”. Di hadiri Oleh Pimpinan dan Anggota Pansus 1. Bersama Asda ll bagian Hukum, serta Tim NA Unigoro.
Rapat Dewan Tersebut dikolaborasi Pimpinan pansus 1 Miftahul Huda,SE. dengan Sudiono SH. dari Tim eksekutif pemerintah kabupaten Bojonegoro Teguh Wibowo SH. M.Hum. bersama Tim. Unigoro Bukhori SH. M.Hum.
Peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Nampak dalam pembahasan tersebut dari tim eksekutif maupun tim legislatif,
Sementara Dari Pihak Tim eksekutif pemerintah kabupaten Bojonegoro memaparkan secara detail terkait Raperda yang diusul. Di Awali dari
Bab l. Ketentuan umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten
Bojonegoro.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Bojonegoro.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupate
Bojonegoro.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selarỰutnya
disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bojonegoro.
6. Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang
yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kabupaten Miskin atau
Bojonegoro yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin
Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa.
7. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan olch Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukumn.
8. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Surat
9. Pem beri Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi kenasyarakatan yang memberi layanan bantuan
hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Tentang Bantuan Hukum.
10. Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mnengajukan permohonan Bantuan Hukum.
11. Dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun
oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan bantuan
hukum.
12. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan
melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
untuk pengadilan di luar
13. Non litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang
jalur
melalui
menyelesaikannya.
dilakukan
14. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan dalam hukum:
perlindungan terhadap hak asasi manusia;
d. keterbukaan;
C.
e. efisiensi;
f. efektifitas; dan
g. akuntabilitas.
Pasal 3
Pemberian bantuan hukum bertujuan untuk:
sesuai prinsip
a. mewujudkan hak konstitusional warga negara
persamaan kedudukan di dalam hukum.
b. menjamin pemenuhan hak
C.
d. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi man
BAB II
penerima bantuan hukum
memperoleh keadilan;
menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat;
Lebih Lanjut Sudiono menyampaikan dalam forum rapat tersebut Bahwa Ketentuan ketentuan yang berkaitan dengan usulan usulan Yang akan di Capai tentunya sudah di Pesiapkan lebih matang Supaya Dalam perda tersebut, bisa tepat Guna dan benar benar bermanfaat dan Membantu masyarakat yang benar benar membutuhkannya.
Tim eksekutif pemerintah kabupaten Bojonegoro serta tim NA dari Universitas Bojonegoro, Melakukan koreksi, Karena Ada Yang Perlu di cantumkan atau Tidak Ada Yang masih tetap Ada Dalam perda Tersebut, sehingga tiap Pasal dan Bab. benar benar di teliti, Akurat Sebelum di Paripurnakan Oleh Dprd sebagai Badan Legislatif dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sehingga menghasilkan Perda Yang di Maksud. (Peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin).
Rapat Komisi A (Pansus I). tentang Peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Berjalan Lancar hingga Selesai, (hw).