Bojonegoro – Indoshinju.com – Rapat Panitia Khusus komisi A dan komisi B DPRD kabupaten Bojonegoro. pembahasan kegiatan penyusunan Naskah Raperda Akademik oleh Komisi A dan Komisi B, di ruang rapat dewan DPRD kabupaten Bojonegoro 3/10/2018.kegiatan Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua komisi A DPRD kab. Bojonegoro Anam Warsito.
Dalam Pembahasan Rapat pertama yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan usulan, Arif Januwarsa perwakilan dari Fakultas Unigoro mengatakan mengenai kesenian tradisional kabupaten Bojonegoro, yang patut dan perlu di lestarikan serta bisa mendapat perhatian dan motifasi promosi dari pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro,

” konsepnya setiap potensi kesenian tradisional yang dipakai untuk mengisi setiap acara atau kegiatan yang ada di bojonegoro diharapkan bisa diatur dalam undang undang usulan Perda agar budaya lokal bojonegoro pada perkembangannya didalam pengawasan dan pendampingan pemeritah”paparnya.

Akses kesenian tradisonal dapat peluang di promosikan lembaga pemerintahan maupun swasta , yang termasuk 3 pilar.
Dari tiga dimensi steakholder dapat bersinergi untuk saling bekerja sama.
Swasta nantinya bisa promosi dan mengembangkan budaya lokal dan dengan di tampilkannya setiap kegiatan atau acara di perhotelan atau kegiatan swasta lainya, sebagai kekayaan budaya Kabupaten bojonegoro tarian tarian tradisional kab. Bojonegoro contohnya: Wayang Tengul.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro: Anam Warsito mengatakan ” dalam konten membangun karakter anak bangsa (kampus ) menjadi sentral peradapan dari sebuah kebaikan , antara kampus dan pemerintahan bisa saling berkolaborasi menjadikan KAMPUS SEBAGAI PUSAT PERADABAN.

Masih dengan Anam Warsito: “Pada prinsipnya komisi A dengan sekeretariat DPRD kab. Bojonegoro akan berupaya memasukan dalam penyusunan Raperda susulan yang rencana akan di selenggarakan pada November 2018 mendatang.”pungkasnya
Tentang bagaimana bisa membangun dan mengembangkan Budaya lokal Bojonegoro menjadi lebih baik dan tertata dengan baik. (Shinju.isc)
