Bojonegoro . Indoshinju.com
Pada 06/08/2025 DPRD Bojonegoro menggelar Rapat Kerja Bapemperda tahun 2025 dengan pembahasan sinkronisasi propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
Rapat yang dipimpin Oleh Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono S.H., dan diikuti oleh pimpinan serta anggota Dprd, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, BPKAD, Dinkes, dan Perinaker Bojonegoro.
Dalam Forum rapat Sudiyono, menjelaskan bahwa Rapat Kerja Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang dibahas kali ini ada beberapa point tentang propemperda yang memang belum kita kerjakan pada tahun 2025.
“Adapun Hal-hal yang memang belum bisa kita bahas dalam rapat kerja Bapemperda akan kita lengkapi perda-perda yang belum terselesaikan,”Ucapnya.
Ia juga menyampaika terkait dana abadi hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim belum cukup, Yakni “Kita harus menunggu persetujuan instansi-instansi terkait,” jelasnya.
Masih dalam Forum rapat Dirinya menyampaikan Terkait masalah Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) Sudiyono mengatakan
“Memang Perda ini harus diterapkan jika ingin mendapatkan nominasi Kabupaten Sehat dan perda ini telah kita bahas beberapa kali serta memang mandatori dari Kementerian Kesehatan untuk segera ditetapkan, Perda ini harus ada, karena ini syarat utama untuk menguji Kabupaten menjadi Daerah yang sehat, dan pembahasan perda ini dapat segera terselesaikan kita harus mengundang beberapa instansi pemerintahan juga petani tembakau,”Ucapnya.

ia juga Menyampaikan bahwa Perda tersebut tidak mempengaruhi nasib pekerja rokok / karyawan pabrik rokok, dan petani tembakau dikarenakan beberapa daerah bahkan sudah mulai mengatur tentang penyediaan fasilitas khusus merokok di tempat kerja.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini sudah memberikan sosialisasi terkait dampak positif dan negatifnya, juga telah menetapkan area-area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok, seperti tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat umum, dan tempat ibadah,” jelasnya.
“Meskipun demikian, implementasi Perda (Peraturan Daerah) KTR (Kawasan Tanpa Rokok) harus tetap memperhatikan hak-hak pekerja rokok serta petani tembakau agar dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana.Saling menguntungkan satu sama lain.”imbuhnya.(SH).
