Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 22/5/ 2024. Agenda rapat Banggar DPRD kabupaten Bojonegoro dilaksanakan di Ruang Rapat Badann Anggaran gedung DPRD kabupaten Bojonegoro.
Sekretaris daerah ketua TAPD hadir dalam rapat ini. Hadir pula ketua banggar DPRD kabupaten Bojonegoro beserra anggota, Dinas terkait yaitu dinas budpar, Dinas ketahanan pangan dan pertanian, Dinas pekerjaan umum bina marga, Dinas pendidikan, Dinas PUCk, Kesra dan dinpora.
Dalam rapat banggar ini membahas tentang pembangunan untuk kabupaten Bojonegoro pada periode tahun anggaran 2025 mendatang. Rapat tersebut berjalan alot karena yang di sodorkan oleh pokir hanya rerealisasi sekitar separoh dari usulan pokok pikiran yang telah di ajukan oleh Dprd.
Pada kesempatan yang sama setelah pelaksanaan rapat banggar, Sahudi selaku pimpinan di ruang kerja menjelaskan ” Kita pingin tahu masalah program yang telah kami ajukan beserta teman – teman ( anggota DPRD ) yang telah di verifikasi oleh OPD. Dimana beberapa OPD yelah memberikan keterangan ada yang masuk verifikasi dan ada yang tidak masuk ferivikasi. Hal ini adalah wewenang SIPD dimana SIPD mempunyai standart. Sehingga apapun putusannya kami tidak akan memaksa. Arinya kami terima putusan tersebut”.
Sahudi juga menegaskan ” Terkait banggar ini adalah pelaksanaan program tahun 2025. Apapun yang telah menjadi purusan dari SKPD itu sudah menjadi putusan yang baik. Hal ini tentunya karena SIPD mempunyai standart dalam melaksanakan dan menilai serta kejelasan program yang telah diajukan. Meskipun yang kami ajukan hanya terverifikasi 50%. Namun itu adalah wewenangnya. Dan kami tidak mau memaksa”.
Jika memang perlu untuk pembenahan maka kita akan ajukan kembali dengan pembenahan. Namun disaat program P – APBD. Jadi yang kita rapatkan barusan adalah program induk 2025.
” Sesuai dengan SKPD memang demikian, Maka kita harus patuhi. Makanya tadi kita ingin mengerahui alasan – alasannya apa saja yang membuat hanya verifikasi 50%. Kita ingin mengerahui apa sih yang ada dilapangan sehingga hanya terberigikasi 50 %? Kalau memang semua jawaban dari SKPD kurang lengkapnya pendataan termasuk rt dan rw, Maka kita harus patuhi putusan tersebut “. Tambahnya. (hw).