Rapat Gabungan Pimpinan DPRD, Kawal Penanganan Dampak Sosial Pemasyarakatan Akibat Pembangunan Bendungan Karangnongko

Bojonegoro – Indoshinju.com
Pada 11 Juni 2026.Audiensi gabungan pimpinan DPRD deangan komisi A dan D bersama ketua timdu, penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka kegiatan penyediaan tanah untuk pembangunan bendungan Karangnongko.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dihadiri pimpinan DPRD, anggota Komisi A dan Komisi D, serta berbagai instansi dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pembangunan bendungan maupun penanganan dampak sosial di lapangan.(Lokasi Bendungan Karangnongko).

Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk kegiatan penyediaan tanah pembangunan Bendungan Karangnongko, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Camat Margomulyo, jajaran Perhutani, pemerintah desa, hingga perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Desa Kalangan dan Desa Ngelo.

Audiensi dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mengevaluasi perkembangan penanganan dampak sosial yang muncul akibat pembangunan bendungan Karangnongko.

Agenda Audiensi dampak sosial pembangunan bendungan Karangnongko yang dilaksanakan di ruang badan anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Kamis 11 Juni 2026 dihadiri oleh pimpinan komisi A dan D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Bojonegoro beserta jajaranya.

Rapat di pimpin oleh ketua komisi D H. Imam Sholikin. Dengan juru bicara Amin Thohari SH MH sekretaris komisi D beserta anggota, juga Hadir H.Khoirul Anam Beserta anggota lainnya dari komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro.

Dalam forum tersebut isu strategis menbahas , mulai dari penyediaan lahan, dampak terhadap kawasan hutan, aktivitas pertanian warga, hingga langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah bersama instansi instansi terkait.

Panuri ketua tim dari perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH.) Menyampaikan isi permohonan di dalam forum dengan rincian data. Ia menyampaikan beberapa hal yang di anggap belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata panuri bahwa kegiatan pengadaan tanah di kawasan hutan itu aset lembaga yaitu lembaga KTH Margo Tani. Ada di KTH Petani mulyo Kalengan Perum perhutani Padangan perhutani Ngawi,

Dirinya Menjelaskan , “data yang dari kth Margomulyo Yang pernah di tanda tangani bersama KTH Ngelo. Jati sebanyak 6.989% ini adalah bersih 25%. 866 pohon adalah jati swadaya Masyarakat,

Nilai santunan berupa pembersihan lahan baru yang terkena dampak pembangunan bendungan karang nongko yakni pohon jati belum dibayar dan tanaman lain lainnya di lahan tersebut.”.

Menurut Panuri Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Oleh sebab itu, dirinya minta “Nanti kepada pihak yang berkuasa apa yang menjadi keluhan masyarakat disampaikan secara rinci dan detail dari Regulasi keregulasi.

semua anggota KTH margo Tani yang terkena dampak bendungan karang Nongko belum mendapatkan tunjangan dari pemanfaatan lahan sebagaimana yang telah di amanatkan perpres 78 th 2023.”
“Tanaman-tanaman jagung yang dirusak Karena untuk pekerjaan proyek bendungan Karangnongko sebanyak 10,9 hektar ini belum mendapatkan antioksi, artinya digunakan oleh pekerjaan proyek sebelum masa panen kemudian buah-buahan hasil kerja sama dengan perumtani area pandangan.” Ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Panuri Menayakan terkait Masih ada Sisa Dana yang belum terbayarkan ke pada masyarakat terdapak yakni masih kurang Rp 8.000.000.000 Miliar. oleh Pemkab Bojonegoro sebagai pemohon, Agar segera di Realisasikan. Apa yang saya sampaikan mohon kiranya pada hari ini ada solusi ” jelasnya.

DPRD Menyampaikan dalam forum agar pembangunan Bendungan Karangnongko tidak hanya sukses secara fisik, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ke depannya , Bendungan Karangnongko diharapkan menjadi infrastruktur strategis yang mendukung pengelolaan sumber daya air, meningkatkan produktivitas pertanian, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dan wilayah sekitarnya.

Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, menegaskan “Bahwa seluruh tahapan pembangunan harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.dengan demikian, pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap hak masyarakat terdampak benar-benar terakomodasi.”

“Kita tidak ingin melanggar aturan negara yang berlaku dan KJPP juga telah bekerja sesuai regulasi. Tetapi bukan tidak mungkin ada data yang tercecer atau belum terakomodasi,”ucap H Imam Sholikin dengan tegas dalam forum tersebut.
Pernyataan itu menjadi perhatian penting mengingat pembangunan Bendungan Karangnongko melibatkan berbagai aspek, mulai dari pengadaan lahan hingga penyesuaian aktivitas masyarakat di sekitar kawasan proyek.

Dalam pembahasannya, DPRD Bojonegoro juga di sampaikan pentingnya koordinasi lintas sektor serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Transparansi dinilai menjadi kunci agar proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kesalah pahaman maupun konflik sosial di kemudian hari.
Rapat berjalan lancar hingga selesai, dan akan dijadwalkan kembali.(sh).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *