LAMONGAN – INDOSHINJU.COM Pembangunan Proyek Jalan Rambat Beton di Desa Pangean Dusun Dempel Kecamatan Maduran Lamongan di duga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknik
Pembangunan proyek jalan Rabat Beton yang gunakan Anggaran DD ( Dana Desa ) di duga ada tindak pidana korupsi.

Mengutip dari PP ( Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2014 , tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) yang mana di prioritaskan dan mengoptimalkan untuk Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa
Sangatlah tidak pantas bila mana dalam pelaksanaan Pembangunan untuk kemajuan Desa dalam pengerjaanya di kerjakan di duga asal jadi.
Pengerjaan Pembangunan Proyek Jalan
Rabat Beton Kurang lebihnya Panjang 200M, Lebar 2 M , Ketebalan 12 Cm
Diduga tidak akan bertahan lama.
Hasil Investigasi Awak Media di lapangan Kamis 8 /8/2019 pada pukul 10.00 , di temukan bahwa terkait urukan tanah yang memakai pedel untuk gelaran jalan sebagai dasar awal untuk Rambat Beton tidak sesuai dengan ukuran tepian kanan kirinya.
12 Cm terkesan gelaran hurukan tanah ukuranya lebih tinggi sehingga terkesan untuk memakai cor betonya lebih sedikit.
PJ kepala Desa Pangean (Kartomo ) Kecamatan Maduran setelah di konfirmasi awak Media di kantornya pada Pukul.11.00 wib.
Menyatakan bahwa “Proyek pembangunan jalan Rabat beton menggunakan Anggaran Dana Desa (DD ) untuk gelaranya hanya Normalisasi biasa tanpa ada pemadatan mengingat tidak akan dilewati kendaraan berat, Mengenai Rabat Betonya beli kibikan kepada M Ali Said kebetulan menjabat sekdes Desa Jangkung somo. Kecamatan Maduran”. tegasnya.
Sekdes Desa Jangkung somo
Setelah di temui Awak Media di lokasi pengerjaan proyek untuk di konfirmasi tidak koperatif dan terkesan menghindar dari Awak Media.
Pembangunan proyek Rabat beton
Tanpa memasang papan Nama sehingga tidak di ketehui Anggaran yang di gunakan untuk proyek tersebut.Diduga melanggar undang- undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008.

Setelah terbitnya Berita Mediacyber/ Online ini di harapkan pihak terkait (BPK ) dan Inspektorat bisa turun ke lokasi untuk adakan Pengecekan di Lapangan.
Berita Bersambung. ( Irwn ISC )


