Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Pangean Dusun Dempel Kecamatan Maduran Lamongan Diduga  dikerjakan Asal jadi

LAMONGAN – INDOSHINJU.COM Pembangunan Proyek Jalan  Rambat Beton  di Desa Pangean  Dusun Dempel Kecamatan Maduran  Lamongan  di duga tidak  sesuai  dengan Spesifikasi Teknik

Pembangunan proyek jalan  Rabat  Beton yang gunakan  Anggaran DD ( Dana Desa ) di duga ada tindak pidana korupsi.

Mengutip dari PP ( Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2014 , tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) yang mana di prioritaskan dan mengoptimalkan untuk Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa
Sangatlah tidak pantas  bila mana dalam pelaksanaan Pembangunan untuk kemajuan Desa  dalam pengerjaanya di kerjakan di duga asal jadi.

Pengerjaan Pembangunan Proyek Jalan
Rabat  Beton  Kurang lebihnya Panjang 200M, Lebar 2 M , Ketebalan 12 Cm
Diduga tidak akan bertahan lama.

Hasil Investigasi Awak Media di lapangan  Kamis 8 /8/2019 pada pukul  10.00 , di temukan  bahwa  terkait  urukan tanah yang memakai pedel untuk gelaran jalan sebagai dasar awal   untuk Rambat Beton  tidak sesuai dengan  ukuran  tepian kanan kirinya.
12 Cm  terkesan  gelaran  hurukan tanah  ukuranya lebih tinggi  sehingga terkesan  untuk memakai cor betonya lebih sedikit.

PJ kepala Desa Pangean (Kartomo ) Kecamatan Maduran setelah di konfirmasi awak Media di kantornya pada Pukul.11.00 wib.
Menyatakan bahwa  “Proyek pembangunan jalan Rabat beton menggunakan Anggaran Dana Desa (DD ) untuk gelaranya  hanya Normalisasi  biasa tanpa ada pemadatan mengingat tidak akan dilewati kendaraan berat, Mengenai  Rabat Betonya beli kibikan kepada M Ali Said  kebetulan menjabat sekdes Desa Jangkung somo. Kecamatan Maduran”. tegasnya.

Sekdes Desa Jangkung somo
Setelah di temui  Awak Media  di lokasi pengerjaan proyek untuk di konfirmasi   tidak koperatif dan  terkesan menghindar dari Awak Media.

Pembangunan  proyek  Rabat beton
Tanpa memasang  papan Nama  sehingga tidak di ketehui  Anggaran yang di gunakan untuk proyek tersebut.Diduga melanggar undang- undang  Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008.

Setelah terbitnya Berita Mediacyber/ Online ini di harapkan pihak terkait (BPK ) dan  Inspektorat  bisa turun ke lokasi untuk adakan Pengecekan di Lapangan.
Berita Bersambung. ( Irwn ISC )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *