PROYEK JALAN 2018 PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO BELUM TERSELESAIKAN

Bojonegoro Indoshinju.com  – waktu penyelesaian pelaksanaan kontrak kerja yang Habis di bulan januari 2019 ini, masih ada sebagaian proyek 2018 yang masih belum selesai dikerjakan.

Proyek tersebut mendapatkan perpanjangan waktu melewati 2018 masuk di tahun 2019, lantaran hingga akhir Desember kemarin, progres pekerjaannya belum juga tuntas seratus persen.

Proyek peningkatan jalan beton (rigid) poros desa tepatnya di dispanjang desa jati blimbing – ngrawan. Proyek tersebut dengan pagu 1.9 milyar sampai saat ini masih terus aktifitas mempekerjaan fisiknya. Tentunya ini sangat mengganggu para pengguna jalan.

“Proyek ini harusnya sudah selesai akhir tahun kemarin, sehingga tidak sampai mengganggu para pengguna jalan. Proyek jalan beton seperti ini bukannya tidak memakan waktu lama dalam pengerjaannya. Proyek jalan beton yang lain kelihatannya juga sudah selesai.

Dikatakan  kepala bidang ( kabid)  jalan dan prasarana dinas pekerjaan umum (DPU) Binamarga dan Penataan Ruang kabupaten bojonegoro Erik Firdaus ST, MM  menjelaskan bahwa proyek yang pengerjaannya melewati tahun anggaran 2018 akan dibayar sesuai prestasi kerjanya.

Karena sudah melewati tahun anggaran, rekanan yang belum menyelesaikan proyek akan dibayar sesuai progres pekerjaannya dalam pergeseran anggaran nanti,” ujar Erik Firdaus,

Sementara, lanjut dia, untuk sisa pekerjaan yang belum selesai, bisa dilakukan perpanjangan waktu dengan pemberlakuan denda dan akan dibayar dalam P-APBD 2019 mendatang.

Kasi Pemeliharaan Jalan DPU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro Agung Nugroho turut menjelaskan jika proyek peningkatan jalan beton tersebut dikerjakan oleh CV. Sandria Makmur.

“Pelaksana proyek tersebut adalah CV. Sandria Makmur, Pagu 1.9 Milyar dengan nilai kontrak 1.6 Milyar. Proyek tersebut masih dalam masa perpanjangan waktu 50 hari sebagaimana regulasi yang ada, dan kelihatannya habis waktunya di bulan februari tertanggal empat belas.” tutur Agung.

Dan Agung menyebut  proyek tersebut nantinya akan dibayar sesuai prestasi kerja. Namun sebelumnya harus menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat.

“Semua proyek yang akan dibayar dalam pergeseran anggaran maupun dalam P-APBD 2019, sebelumnya harus melalui proses audit inspektorat. Karena yang menentukan angka pasti dalam prestasi kerja proyek mutlak wewenang Inspektorat,” ucap Agung.

Perhitungan untuk alokasi pergeseran anggaran telah selesai dilakukan. Selanjutnya tinggal menunggu hasil audit Inspektorat terkait prosentase capaian pekerjaan proyek.

“Progres proyek yang sudah 100% sebelum akhir tahun 2018 kemarin akan dibayar di pergeseran anggaran nanti.
Namun yang belum genap 100% akan dibayar sesuai preatasi kerjanya, sisanya akan dibayar di P-APBD 2019 nanti,” pungkas dia.
Dang agung menambai bahwa nanti  ada beberapa CV yang akan diputus kontrak karena raport kerjanya.  ( CM.isc )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *