Bojonegoro _ Indoshinju.com
Pada 05/01/2024.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).
LKBH.TRIAS RONANDO Dengan Pengadilan Negeri Tuban Di Selenggarakan di ruang Commad Center.TeleConnfrencedan Ruang pertemuan Pengadilan Negeri Tuban.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).
LKBH.TRIAS RONANDO oleh Direktur DR.Tri Astuti Handayani SH.MM.M.Hum. Dengan Ketua Pengadilan Negeri Tuban. Irwansyah Putra Sitorus SH M.H
Acara di Hadiri dan Di saksikan Oleh Segenap Hakim, Panitra, Pegawai Pengadilan Negeri Tuban, Karyawan dan Karyawati Posbakum LKBH.Trias Ronando. Wartawan dan Undangan lainnya.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).
LKBH.TRIAS RONANDO Dengan Pengadilan NegeriTuban Terhitung sejak Tanggal 05 Januari 2024. Hingga .31 Desember 2024.
Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Negri Tuban Irwansyah Putra Sitorus SH MH. Menyampaikan Bahwasannya
“LKBH.Trias Ronando Sudah Memenuhi Syarat-syarat yang di Tentukan Oleh Pengadilan ( Syarat utaman Posbantuan Hukum itu, adalah Yang Sudah Terakreditasi) memiliki Jejak Dijital yang Mampu membuktikan hasil kinerja Pada tahun tahun sebelumnya.” Ucapnya.

“Lkbh Trias Ronando Kami Melihat kinerjan, sangat pantas dan layak,
Dari Hasil yang Di Capai Dalam Menggunakan Fungsinnya, Sudah Bagus dan Meningkat, Tentunya mendorong Pengadilan Negeri Tuban melakukan MoU lagi Dengan Posbakum Trias Ronando.” Tegasnya.
“Semoga Kedepannya bisa Lebih Sukses dan Sukses Menjalankan Tugas Dan Amanah yang di berikan Oleh Pengadilan Negeri Tuban .”Ucapnya.
Masih Dengan Ketua Pengadilan Negeri Tuban ” Di sampaikan Ucapan Terimakasih pada LKbh Trias Ronando, memberikan kemudahan dan pelayan terbaik bagi masyarakat terutama pada Masyarakat yang Tidak mampu. Wabil khusus pada Dirutnya Ibu Tri Astuti Handayani ( Bu Nanin).Yang Telah Menjadi Mitra Bagi pengadilan Negeri Tuban , ” Tutupya.
Sambutan Direktur LKBH.Tias Ronando DR.Tri Astuti Handayani.SH.MM.M.Hum.
“Di sampaikan Ucapan Terimakasih kepada Pengadilan Negeri Tuban, di mana Lkbh.Trias Ronando di beri kesempatan untuk Memperpanjang MoU pada tahun 2024 ini. Ini semua Tak lepas hasil Keja sama dan Kepercayaan pengadilan Negeri Tuban Dengan Lkbh. Trias Ronando.Dengan Kepercayaan Ini Semoga Kedepan Kami Mampu Melaksanakan Amanat ini dengan Baik , Dan Bisa Menambah Nilai Kerja bagi Posbakum LKBH.Trias Ronando, Tentunya Kerja Sama Tim Yang Solid Dari Jajaran Karyawan karyawati posbakum Sendiri Lebih Di tuntut Untuk Medapat E _ Cord Dari Pengadilan Tinggi provinsi Jatim maupun pengadilan Negeri republik Indonesian (Pusa).”Pungkas Bu Nanin Panggilan Akrab . Dirut Lkbh.Trias Ronando.
“Lkbh.Trias Ronando Mendapat E _ Cord Tertinggi Tiga Kali Berturut turut. Meskipun demikian Kami juga idak Lepas Dari Kekurangan kekurangan Yang Harus di perbaiki lagi kedepannya Sehingga bisa memberikan pelayanan Lebih Baik, Sukses Dan Mendapat Kepercayaan Dari Semua Pihak. )” Ucapnya.
Acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).
LKBH.TRIAS RONANDO Dengan Pengadilan Negeri Bojonegoro. Berjalan Lancar Hingga Selesai Di akhiri dengan Sesi Foto Bersama. (HW).


