Polsek Gondang Razia Warung Penjual Miras, Sebagai Pemicu Kriminalitas

Bojonegoro indoshinju.com – Untuk memberikan keamanan dan meminimalisir air tindak pidana, Polsek Gindang Polres Bojonegoro melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia warung yang disinyalir menjual Miras (minuman keras)

Operasi Miras dilakukan pada Sabtu, 03 Februari 2018 sekitar pukul 12. 00 WIB dipimpin oleh Kanit Reskrim, bersama Kanit Sabhara dan anggota jaga Polsek Gondang.

Dari hasil operasi miras berhasil diamankan 1 (satu) botol plastik bekas air mineral yang berisikan 1 setengah liter miras jenis arak jowo, didapat dari warung GLH, 25 thn, beralamatkan di Dusun Kadung Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang.

Meski barang bukti yang terbilang hanya satu setengah liter, namun pemiliknya tetap akan dikenakan sidang tipiring pada Selasa 06 Februari mendatang.

Kapolsek Gondang AKP Puspito menyampaikan, Operasi miras dilaksanakan untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas bayi perkelahian. Karena salah satu pemicu lahirkan perkelahian menurutnya adalah minuman keras.

“Miras menjadi pemicu tindakan kriminalitas, untuk itu warga harus turut aktif aktif aja salah tempat yang disinyalir menjual miras,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *