Lamongan Indoshinju.com –
Polres Lamongan terus berupaya mengamankan aset negara. Salah satunya dengan sertifikasi lahan dan bangunan milik polres di 27 polsek se-Lamongan.
“Polsek di jajaranya hampir semua sudah bersertifikat. Dari 27 polsek hanya dua yang belum bersertifikat. Yaitu Polsek Brondong dan Polsek Kembangbahu yang saat ini masih dalam proses dokumen dan kelengkapan lainnya,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (30/9/2019).
Pernyataan itu disampaikan saat menerima sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), di ruang K3i Mapolres Lamongan. Menurut Feby, sertifikasi dilakukan karena itu merupakan barang milik atau aset negara. Sehingga harus dilindungi. Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang syah.
“Sertifikat-sertifikat yang sudah jadi ini akan kami kirimkan ke Polda Jatim Tegasnya. (Margi.isc)


