BOJONEGORO [indoshinju.com] – Polres Bojonegoro gelar Press Release empat tersangka kasus sabu – sabu yang berlangsung di halaman Polres Bojonegoro (30/01/18)
Menurut Waka Polres Bojonegoro Kompol DODON menyampaikan kepada awak media, tersangka PAS Bin SURYANTO, ( 21) tahun , alamat Perum Puri Matahari Blok A No 1 Kel Karang Dalem Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura dan FM Binti MULYONO, Perempuan (23) tahun, alamat JI. Kapten Rameli No 14 Rt 6 Rw 1 Desa Ledok Wetan Kecamatan Bojonegoro kabupaten Bojonegoro.
Kedua tersangka di tangkap 24 Januari 2018 jam 02.00 wib di kamar kos No 07 Jl Basra Gg SD No 55 Ds Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.
Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 2 bungkus plastic klip isi sabu = 0,74 gram, 1 buah botol bekas. c. 1 buah plastik klip kosong, 2 buah korek api bensol yang telah dimodifikasi, 2 lembar tissue warna putih, 3 buah potongan selang plastik bening, 1 buah pipet kaca. h. 1 buah sedotan yang telah Adimoditikasi.,1 buah skrop sedotan warna putih, 1 buah bungkus kosong rokok gudang garam surya. ,1 buah tas warna hitam merk geek vape.
1 unit sepeda motor van’o warna putih nopol M-4121-PJ beserta STNK dan kunci kontaknya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112(1) Jo pasal 132(1) Narkotika dan pasal 127 (1) huruf a UURl No 35 Tahun 2009 tentang, Dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 Milyar. ” unggkap Wakapolres.



