BOJONEGORO Baca (indoshinju.com) – Tim Panther dari Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Kamis (20/07/2017) sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi, lakukan penindakan terhadap penambangan pasir mekanik tanpa ijin di bantaran Sungai Bengawan Solo turut wilayah Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Dalam operasi tersebut, dipimpin langsung oleh Wakapolres Bojonegoro, Kompol Dodon Priyambodo SH SIK MSi. Selain itu, turut dalam operasi tersebut Kabagops Kompol Teguh Sanntoso SE, Kasat Reskrim, AKP Sujarwanto SH dan Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad SH.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang disampaikan langsung ke nomor handphone Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, yang menginformasikan adanya kegiatan penambangan pasir mekanik tanpa ijin, di Sungai Bengawan solo turut wilayah Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho dan di Desa Manukan Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
“Ada warga yang melaporkan, sehingga Kapolres langsung memerintahkan Satgas Pasir untuk segera ditindak-lanjuti,” ungkap AKP Mashadi SH.
Selanjutnya, petugas segera mendatangi kedua lokasi tersebut. Yang pertama, petugas mendatangi lokasi di Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho. Di lokasi tersebut, petugas mendapati peralatan milik warga diseberang sungai Bengawan Solo, atau masuk wilayah Kabupaten Blora, yang menjorok ke wilayah Kabupaten Bojonegoro, sehingga petugas melakukan penindakan dengan melakukan pemusnahan seperangkat alat penyedotan pasir tersebut.
“Petugas berhasil melakukan penindakan dengan melakukan pemusnahan atau pembakaran seperangkat alat penyedotan pasir yang ditinggal oleh pemiliknya,” terang AKP mashadi SH.
Demikian juga untuk lokasi yang kedua, petugas mendatangi lokasi di Desa Manukan Kecamatan Gayam. Di lokasi tersebut, petugas juga mendapati seperangkat alat penyedotan pasir yang ditinggal oleh pemiliknya, sehingga petugas juga melakukan penindakan dengan melakukan pemusnahan seperangkat alat penyedotan pasir tersebut.
“Saat petugas datang ke lokasi penambangan pasir tersebut sedang tidak ada aktifitas sehingga petugas melakukan tindakan pemusnahan terhadap peralatan yang ditinggal pemiliknya,” lanjut AKP Mashadi SH.
Bahwasanya, lanjut AKP Mashadi, aktivitas penambangan pasir di bantara Sungai Bengawan Solo tanpa ijin, melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Melalui media ini, Kasubag Humas juga menyampaikan himbauan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan serupa agar melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani.[]
(BONO)