Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Di Sulawesi Selatan.

MAKASSAR (indoshinju.com)– Kepolisi Pare-pare gagalkan pengedaran Narkoba Rabu (10/8) kemarin.

Penagkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian bahwa ada oknum yang membawa narkoba jenis sabu menuju Pare-pare.

Atas informasi tersebut Kapolres Pare-pare melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang disinyalir membawa narkoba tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Kapolres tersebut didapatlah oknum tersebut membawa koper yang dicurigai didalamnya terdapat narkoba.

Ketika pihak kepolisian bertanya kepada tersangka tersebut untuk membuka kopernya, tersangka tersebut mengatakan bahwa dia mau ambil kunci dulu pada keluarganya dan pada akhirnya tersangka tersebut tidak kembali.

Namun yang namanya manusia tidak ada yang sempurna sehingga tersangka tersebut meninggalkan jejak, jelas AKBP Pria Budi Kapolres Pare-pare saat diwawancarai di aula Mapolda Sulawesi Selatan Senin (15/8) pukul 12:30 wita.

Dari hasil penangkapan barang bukti tersebut, kapolres Pare-pare mengembangkan kasus tersebu dan akhirnya menangkap 4 tersangka sampai pada hari ini, namun ini tidak menutup kemungkinan bahwa tersangkan akan bertambah dengan semakin dikembangkannya kasus ini.
“Kami tetap mengembangkan kasus ini, karena kami ingin menuntaskan narkoba sampai pada akar-akarnya, sehingga kami melakukan penjagaan dengan ketat diberbagai daerah-daerah yang dicurigai untuk masuknya penyelundupan narkoba di Sulawesi, juga kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap indikat-sindikat yang terlibat dalam peredaran narkoba di Sulawesi”. Ungkap Pria Budi.

Adapun daerah-daerah yang disinyalir sebagai jalaur masuknya barang haram ini terdiri dari daerah Kabupaten Bone, Kabupaten Barru, Makassar, Bandara, dan Kabupaten Pare-pare, namun sampai hari ini tempat faforitnya adalah lewat pare-pare.

Adapun bukti-bukti yang didapat dari tersangka tersebut, handphone, korek gas, hasil tes urin, narkoba jenis sabu seberat 8 kg.

Kapolda juga berharap bahwa dalam pemberantasan narkoba ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, melainkan dari beberapa elemen itu harus memiliki sinergitas dalam pemberantasan narkoba,

karena sejauh ini peralatan masih sangat minim sehingga tidak maksimal dalam melakukan operasional melainkan hanya dengan kita harus melakukan kerjasama termasuk dengan masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini yang menghancurkan anak bangsa selama ini.

Dari pengakuan tersangka bahwa pengedaran ini bukanlah yang pertma kalinya, mereka sudah melakukannya selama 2 (dua) kali.

“‘Pengedaran yang pertama pada tanggal 1 agustus, mereka membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kg, namun penyelundupan pada saat itu berhasil mereka lakukan, sedangkan pengedaran yang ke-2 (dua) pada tanggal 10 gustus, mereka membawa narkoba jenis sabu seberat 8 kg.

Dari kedua tersangka ini terdiri dari jaringan yang berbeda.

Sedangkan yang membawa sabu seberat 8 kilo disinyalir bahwa dia merupakan jaringan internasional, jaringan ini berasal dari Saba Malaysia.

Tiga (3) tersangka datang dari Malaysia dan semua barangnya di kemas di Malaysia kemudian berpencar dan tgl 8 Agustus mereka bertemu di Nunukan Kalimantan Barat menuju Pare-pare.

Sampai hari ini tersangka pengedar sabu seberat 8 kg baru 4 orang di tetapkan sebagai tersangka, dari ke 4 tersangka tersebut, 3 orang sebagai pengedar dari Malaysia dan satu orang menunggu di Pare-pare dan tertangkap di pelabuhan pare-pare.

Tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka akan bertambah karena sampai hari ini kasus masih di kembangkan dan beberapa lokasi yang dicurigai sebagai jalur masuknya narkoba masih di jaga ketat oleh pihak kepolisian.

Tersangka yang dicurigai didapat dipelabuhan pare-pare dengan membawa koper yang terkunci, ketika pihak kepolisian bertanya tentang kunci koper tersebut,

tersangka beralasan mengambil kunci pada keluarganya namun tersangka tersebut tidak kembali lagi sehingga kepolisian membuka dengan paksa koper tersebut dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 8 kg.

tersangka yang membawa barang haram ini berinisial SY, tersangka berasal dari 2 Sulawesi Tenggara yaitu dari buto dan kendari, 1 Pare-pare, 2 Sultra, 1 dari WNI Malaysia.

Dari hasil penyelidikan bahwa barang ini akan didistribusikan ke jajaran Sulawei, dari pengakuan tersangka bahwa mereka sudah mengedarkan barang narkoba ini sudah 2 kali, yang pertama lolos baru yang kedua kalinya didapat.

Dari pengakuan kurir ini bahwa mereka dikasi uang sebesar 40 juta per orang sebagai uang upah (fii) sebgai distributor.

Pasal 112, 114 UU Tipikotropika dengan ancaman minimal 20 tahun penjaran, maksimal seumur hidup dan hukuman mati”‘.

Ungkap Kapolres Pare-pare Pria Budi saat diwawancarai di Mapolda Sulawesi Selatan. (yudi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *