JAKARTA indoshinju.com – Pemantau Keuangan Negara –PKN melaporkan dan mengadukan secara Resmi Kepada JAKSA AGUNG RI DI JAKARTA
Tentang Dugaan dan adanya Indikasi Korupsi yang di lakukan Bupati Pemerintah daerah kabupaten Kerinci dengan Modus melanggar atau tidak melaksanakan amanat PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Barang Milik Negara , Daerah dan Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ,
Sehingga Aset daerah berupa 1 Bangunan Kantor Bupati dan 13 SKPD yang di bangun mulai tahun 2010 sampai 2014 dengan anggaran APBD kerinci 56 Milyard ,
Tidak di gunakan ,atau tidak di manfaatkan dan atau tidak ada tindakan pengamanan dan pemeliharaan, Dalam hal ini sehingga adanya DUGAAN dengan sengaja membiarkan dan menelantarkan Aset Daerah,
Bangunan Perkantoran Pemerintah Daerah kabupaten Kerinci di Bukit Tengah kecamatan Siulak ,sehingga Bangunan kantor Bupati dan 13 SKPD menjadi Mangkrak,
Sebagian hancur dan banyak sarana yang hilang dan kerusakan pada sarana laiinya , Hal ini di utarakan dengan jelas oleh narasumber Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), saat di konfirmasi oleh awak media indoshinu.com 20/12/2017.
“yang mengakibatkan Kerugian Negara dan Kerugian pada Masyarakat Kabupaten Kerinci. atau berpotensi merugikan, sehingga keuangan Daerah Rp 56 Milyard, dengan adanya pembiaran Aset daerah, yang telah menghabiskan uang negara yang tidak sedikit “unkapnya
sama halnya semua tim PKN seluruh indonesia yang ada di berbagai daerah setiap provinsi, di minta untuk kerja giat dan berharap segera melaporkanhasil kegiatan PKN.[Shinju/Red]


