TUBAN (indoshinju.com) – Proyek ABT Di Desa Rejeng Kecamatan Grabagan yang sarat dengan kegagalan dari beberapa proyek yang dilaksanankan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban, akhirnya dilaporkan PKN ke kejari Tuban.
Pasalnya, pelaksanaan proyek ini ditengarai sarat dengan penyimpangan korupsi, sehingga terjadi banyak kesalahan di dalam pelaksanaanya sehingga menjadi disfungsi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan/mengadukan secara Resmi Ke KAJARI TUBAN
Tentang Dugaan /Indikasi Korupsi di SKPD Dinas Pekerjaan Umum pada Kegiatan /Paket Pengadaan Sarana dan Prasarana Air Bersih dan ABT ( Air Bawah Tanah ) Tahun Anggaran 2013 di Desa Ngrejeng Kecamatan Grabagan.
Selain Desa Grabagan PKN juga menyertakan di dalam laporannya pelaksanaan ABT Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban yang juga gagal.
Proyek tersebut di kerjakan Penyedia Jasa CV.FC .di Tuban.
Dengan didanai oleh APBD Tuban,Tahun anggaran 2013.
Namun fakta dilapangan sampai saat ini hasil pelaksanaan proyek ABT tersebut sama sekali tidak berfungsi.
Hal ini merugikan Negara dan masyarakat, karena sia sia dan mangkrak begitu saja.
Diketahui bahwa Pada anggaran APBD Tuban tahum 2013 SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban ,telah di menganggarkan pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana air bersih.
Dengan tujuan untuk membantu Masyarakat agar mendapatkan Air bersih yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari hari Masyarakat Kabupaten Tuban.
Sebagaimana tertuang didalam RUP Dinas PU Tuban Tahun 2013 Nomor 602.1/075/414052/2013, yaitu:
Bahwa Pada Tahun 2013 telah dilakukan Pembangunan /Pengadaan ABT ( Air Bawah Tanah ) yang akan menjadi Sumber Air , di Desa Rejeng.
Setelah Pekerjaan ABT selesai maka di lanjutkan dengan Pembangunan atau Pengadaan Sarana Prasarana Air bersih yang di menangkan dan dilaksanakan oleh CV FC, dan pekerjaan terus but meliputi:
Pembuatan Rumah Panel /Mesin Pompa.
Pembuatan Elektrikal dan Mekanikal
Pembuatan Jembatan Pipa dan Crossing Jalan
Pembuatan Bak air atau Tandon .
Berdasarkan Fakta hasil investigasi dan keterangan masyarakat Desa Rejeng menyebutkan:
Pembangunan /pengadaan Sarana Prasarana air bersih yang di bangun pada Tahun 2013 sampai sekarang Januari 2016. ,belum bisa di manfaatkan /di pergunakan oleh Masyarakat.
Uji coba pertamakali dengan Mesin Pompa hasilnya nihil dan tidak mengeluarkan air alias gagal.
Diketahui saat ini mesin dan ABT sudah Hancur Berantakan.
Kemudian, banyak pipa paralon yang mulai rusak atau pecah, sebab tidak bermanfaat sehingga tidak ada yang mengurus dan bertanggung jawab.
Sedangkan Rumah Pompa air telah di gunakan masyarakat menjadi gudang tempat sampah jagung.
Bahwa Bangunan Tandon masih Mangkrak di lokasi.
Sementara itu pelaksanaan proyek ABT di Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban juga serupa dengan kondisi di Proyek ABT yang berada di Desa Rejeng.
Bahwa Pada Tahun 2013 telah dilakukan Pembangunan atau pengadaan ABT ( Air Bawah Tanah ) yang akan menjadi Sumber Air di Desa Manilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, dengan anggaran Rp 200 .000.000.00
Bahwa Pada Tahun 2013 Setelah Pekerjaan ABT selesai maka di lanjutkan dengan Pembangunan /Pengadaan Sarana Prasarana Air bersih yang di menangkan oleh CV Fc , dengan harga Penawaran Rp680.560.000.00.
PKN mengungkapakan, bahwa analisa hukum kasus diatas antara lain:
- Bahwa dalam rangka membantu dan mensejahterakan Masyarakat Tuban, Pemerintah Tuban melalui APBD Tahun 2013 telah membuat Program Pembangunan Infrastruktur antara lain pembangunan /Pengadaan Sarana dan Prasarana air bersih dengan hasil yang diharapkan masyarakat di Desa Desa Tuban dapat menggunakan /memanfaatkan air bersih untuk kehidupan sehari hari.
2. Bahwa pada Tahap perencanaan Pembangunan ABT dan sarana prasarana air bersih ini sudah salah, terbukti Penentuan Titik Sumber air salah sehingga menghasilkan Tidak ada air.
3. Bahwa pada saat pelaksanaan Pembangunan Ekspolorasi ABT penyedia jasa tidak melaksanakan Juknis dan Juklak Ekspolorasi ABT antara lain pengunaan tehnologi Geogologi alat Geolistrik untuk mencari sumber air.
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Penerima Pekerjaan ABT tidak Melaksanakan Tugas Pokoknya antara lain Pengawasan dan Penilaian dan Penerimaan Pekerjaan ABT dan Sarana Air Bersih.
5. Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan dan Penyedia Jasa atau Perusahaan Pembangunan ABT dan Sarana Air bersih Tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak kerja yang telah di sepakati dengan PPK.
6. Bahwa di sinyalir dan atau terindikasi telah terjadi Korupsi Berjamaah (korporasi ) antara PPK, Panitia Penerima Pekerjaan, Penyedia jasa Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Pembangunan ABT dan Sarana Air bersih sehingga mengakibatkan Pembangunan Sarana Prasarana air bersih tidak bisa di manfaatkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian Negara.
7. Bahwa perhitungan Kerugian Negara dengan mengunakan Metode Total Lost maka kerugian Negara sekitar :
a. ABT 2 Lokasi Rp 400.000.000.00
b. Prasarana air Desa Ngrejeng Rp 384.000.000.00
c. Prasarana air Desa Menilo Rp 680.560.000.00
Jumlah Total Rp 1.464.560.000.00
(Satu Milyard Empat Ratus enam puluh Empat Juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)
8. Terindikasi Bahwa Perbuatan Korporasi diatas diduga telah memenuhi unsur unsur Tindak Pidana Korupsi seperti yang di maksud dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 ,yang menyatakan;
“Setiap orang dengan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau dengan kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana.” (isc)