BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM Pada 27/6/2019 Ketua pengadilan Negeri Bojonegoro Kadarisman Al Riskadar SH.MH. Melalui Media Chyber indoshinju.com Menyampaikan Terkait dengan pemilihan kades serentak pada tanggal 26/6/2019. Dengan terpilihnya mereka sebagai Kepala Desa, terkait upaya pemberantasan Narkotika dan sejenisnya Didesa Desa, Menurut Ketua Pengadilan Negeri kelas 1B Bojonegoro adalah Nara sumber yang di wawancarai oleh Media indoshinju.com, ia menyampaikan Bahwasanya, Berhasil atau tidaknya upaya pemberantasan Narkotika tergantung dari masyarakat itu sendiri, juga Aparatnya karena mereka merupakan basis terdepan untuk menanggulangi Dan pemberatasan Narkotika sejenisnya, Seperti wajib lapor 1 kali 24 jam bagi tamu di lingkup terkecilnya Rt/Rw di desa tersebut, itu merupakan tindakan preventif untuk penanggulangan Awal dari pencegahan masuknya jaringan Barang Haram (Narkoba). Menurutnya yang paling utama mempererat komunikasi dan informasi, Dengan Kepala Desa dengan Rukun tetangga Rt dan Rukun warga RW, sehingga akan di dapat dan memberikan informasi diwilayah terkecil dari masing-masing Desa.
Kabupaten Bojonegoro saya yakin sudah ada Program Sosialisasi khusus terkait pemutusan rantai Narkotika dan sejenisnya, di wilayah pedesaan. kita akan upayakan di setiap Desa, yang berperan penting Kades dan masyarakatnya. Dengan bekerja sama dengan berbagai unsur yang berkecimpung langsungsung di masyarakat.


Terkait kasus Narkoba yang di tangani oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro Alhamdulillah trendnya semakin turun. Untuk wacana kedepan terkait penerapan wajib bagi Cakades yang ikut kompetisi, memiliki visi dan misi tentang program pemberantasan Narkotika dan sejenisnya, Ketua pengadilan Negeri Bojonegoro Kadarisma Al iskandaria SH.MH. Mengatakan “kami akan mempelajarinya, dan mengupayakan untuk melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah, di antaranya Bupati, Kepolisian, kejaksaan, DPRD, serta Camat Camat di kab. Bojonegoro. peran serta masyarakat juga sangat di perlukan agar bisa bekerja sama dalam pemberantasan, dan pemutusan jaringan Narkotika yang di mulai dari kelompok masyarakat yang terkecil yaitu Desa”, Tutur ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pada waktu dan tempat yang berbeda Linnasrullah Sapaan Akrab Ketua GANN Jatim ini menyampaikan Bahwa Dimungki nkan Pedasaan juga Sebagai sasaran para Bandar maupun kurirnya, dimana sudah pernah ada kasus yang serupa oknum pelakunya yang berasal dari salah satu Desa dan kecamatan, selain wilayah perkotaan “jelasnya pada awak media indoshinju.com.


Ketua DPD GANN Jatim Gus Anas, ia juga menyampaikan lewat media ini ” Besar Harapan Pada Seluruh Kepala Desa Terpilih Untuk memiliki Visi Misi Khusus Program pemberantasan Narkotika, dimana Desa sebagai ujung tombak pelaksana program ini, Dan GANN jatim siap menjadi bagian dari upaya mewujudkann Mayarakat Bebas dari Narkotika dan jenis lainya”.Pungkasnya. (SH.ISc)


