Karawang, Indoshinju.com, Jumat, 15/2/2019 sepanjang jalan Cilamaya, yang ada di Desa Tegalwaru Dusun Ondang Kecamatan Cilamaya wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat.

Hasil pantauan awak media online Indoshinju. com, jalan di penuhi tanah merah dan jalan pun ber lubang, apalagi sekarang sudah masuk musim hujan,kalau turun hujan jalan bisa becek dan licin bisa membahaya kan hak pengguna jalan.
Darsini, selaku pengguna jalan tersebut merasa sangat kesal dan kecewa terhadap pihak perusahaan PLTGU dan Perusahaan Pasar Cilamaya, seharusnya ke dua pihak perusahaan tersebut bisa menjamin keselamatan hak pengguna jalan.
Tambah Darsini, seharusnya kedua mega proyek tersebut bisa menjamin hak pengguna jalan, bukanya seenaknya saja, tanah merah yang berceceran di sepanjang jalan Cilamaya, ini kan membahayakan, tutup Darsini sambil emosi.
Di sisi lain, aktivis muda MJ yang namanya di samarkan, “Seharusnya pihak PLTGU dan pihak pasar Cilamaya bisa memperindah jalan Cilamaya, dan kenyamanan hak pengguna jalan, yang sudah di atur oleh Undang-undang tentang Klarifikasi jalan”.
Salah satu poin UU Klarifikasi jalan di pasal 69 telah di atur dengan tegas, (2) pejabat yang memberikan izin sebagai mana yang di maksud dalam pasal 128 ayat 3, bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Tambah MJ, pihak PLTGU dan pihak Pasar Cilamaya harus bertanggung jawab atas jalan Cilamaya, dan mutlak kewajiban setiap perusahaan, dan di pertegas oleh Undang-undang tentang Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2017.
Demi keamanan dan keselamatan hak pengguna jalan dan jangan sampe masyarakat yang di rugikan dari imbas nya kedua proyek tersebut, apalagi kalau sampe terjadi kecelakaan kedua pihak perusahaan harus bertanggung jawab. Tutup MJ ke awak media online Indoshinju.com. (Tim.Jabar.ISC)


