Tuban, indoshinju com – Pada hari kamis 25 Januari 2018, ada sekitar 30 personil gabungan Polisi Pamong Praja (Pol PP) di bantu petugas dari TNI – POLRI, rabu malam pukul 21.00 WIB, merazia pabrik arak yang berada di desa Kesamben Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban , milik Sartum (40) warga dusun Galang desa Kecamatan Sumberjo Widang Kabupaten Tuban.
Kepada media Hery Kasatpol PP Tuban, melalui via ponsel menjelaskan, “Saya kerahkan 30 personil Pol PP di bantu dari TNI – POLRI untuk menertibkan pabrik arak yang ada di desa Kesamben ini, yang menurut keterangan warga baru beberapa bulan lalu”, jelasnya.
Masih menurut Kasatpol PP, “Di tempat kejadian perkara (TKP) dalam razia ini melayani gabungan beberapa barang bukti (BB): 48 drum bacaan arak, 2 alat produksi, 12 dus dan 1 drum arak siap jual, 36 LPG dan 6 set alat masak arak, “terangnya.
Lebih lanjut, Satpol PP menjelaskan, razia ini tidak sampai cukup di sini, akan kita lakukan terus – terus.Dan petugas terus razia di beberapa tempat yang diinyalir pabrik arak di kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum tentang Perda Pemkab Tuban terkait larangan produksi arak di Kabupaten Tuban secara berkala”, paparnya.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kami, jika di temukan tempat pabrik yang memproduksi minuman keras jenis arak, sehinggga semoga pihak penegak hukum Perda Tuban untuk menertibkan pabrik – pabrik yang berdiri bermunculan di Kabupaten Tuban”, imbuhnya. ( AGUS ).


