MAKASSAR (indoshinju.com) – Paham Syi’ah sebagai salah satu pahaman yang terdapat dalam dunia Islam Mempunyai:
Perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnag Wal Jama’ah) yang banyak dianut oleh umat Uslam di Indonesia.
Atas perbedaan-perbedaan pokok pahaman antara Syi’ah dan Sunni ini terutama dalam perbedaan tentang Imamah (Pemerintahan)
Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunna Wal Jama’ah, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap paham Syi’ah yang dinilai berbahaya dalam ajaranya.
Atas dasar itulah sehingga para massa aksi Fron Pembela Islam (FPI) mendatangi gedung DPRD jum’at (21/10/2016) siang untuk menyampaikan aspirasinya terkait,
Penyebaran ajaran syi’ah di Indonesia ini terkhusus di beberapa daerah yang ada di Sulawesi Selatan.
Ajarah Syi’ah dinilai menyimpang dengan ajaran Sunni sehingga itulah ajaran syi’ah harus di bubarka di Indonesia ini.
H. M. Said Abd. Samad LC. Ketua Petisi MUI Sul-sel menjelaskan bahwa ajaran Syi’ah adalah ajaran yang berbahaya dikarenakan Syi’ah menentang para sahabat Nabi, memberlakukan Nika Mut’ah dan lain sebagainya yang dinilai menyimpang dari ajaram Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, oleh karena itulah ajaran Syi’ah ini harus dibekukan di Indonesia.
Tersebarnya ajaran Syi’ah di Sulawesi yang menyebabkan petisi ini mendatangi Gedung DPRD Prov. Sulawesi Selatan untuk menyikapi ajaran Syi’ah yang sudah tersebar luas di Sulawesi ini. Ajaran Syiar telah tersebar luas di beberapa daerah seperti di Pare-pare, Palopo, Luwuk juga di Makassar bahkan mereka sudah masuk sampai di beberapa Organisasi Mahasiswa yang ada di Makassar dan sekitarnya, tambahnya.
Sementara itu Drs. Marjono anggota komisi E mengatakan, bahwa apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan ditampung dan ditindak lanjuti, karena DPR hanya menerima dan meneruskan aspiraai, nanti akan dibicarakan secara bersama dengan Majelis Ulama (MUI) dan tokoh agama yang lainya. Ungkapnya saat dialog dengan massa aksi.(Yudi)