BOJONEGORO (indoshinju.com)-PANSUS (Panitia Khusus) DPRD Bojonegoro, saat dengar
Pendapt akhir semua fraksi terhadap lima rancangan peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro, beberapa fraksi saat pansus di ruangan pari purna yg di pimpin ketua DPRD Mitroatin dan wakil-wakilnya.
Satu persatu wakil dari semua fraksi menyampaikan pendapat akhir lima rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Isi rancangan semua fraksi hampir sama semua tujuannya pansus I,II,III,IV terkait mengkaji lima rancangan Raperda Kabupaten Bojonegoro.
Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa semua merekomendasikan agar di tunda penetapanya.
Perjalanan dalam pembahasan di temukan perbedaan persepsi terkait penafsiran peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83,th 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kususnya pasal 4 huruf F dengan bunyi Rekomandasi yang di berikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang di tentukan.
Oleh karena itu Pemkab diharuskan terlebih dahulu berkonsultasi atau melayangkan surat kepada Mendagri untuk meminta penjelasan terkait pasal – pasal tersebut.(C mad as)