Penyelesaian Masalah Tanah Bukan Urusan Menang atau Kalah,tapi Siapa yang Berhak

MAKASSAR ( indoshinju.com) – “Legalisasi kepemilikan tanah khususnya tanah negara yang dipercayakan kepada Kodam VII/Wirabuana merupakan salah satu permasalahan menonjol  yang dihadapi Kodam di era kebebasan atau  reformasi seperti saat ini. Semua bisa terjadi saling klaim tanah, tetapi yang paling penting dalam penyelesaiaan sengketanya bukan  siapa yang menang atau siapa yang kalah, akan tetapi  siapa yang berhak atau tidak berhak atas tanah tersebut ” tegas Pangdam Wirabuana Mayjen TNI Agus SB.  disela-sela acara penandatanganan MoU antara Kodam Wirabuana dengan Kanwil BPN Sulsel tentang legalisasi dan penanganan aset tanah bertempat di ruang Bina Yudha II Makodam Wirabuana (13/09).

Lanjut disampaikan oleh Pangdam bahwa masih banyak asrama militer, yang semestinya diperuntukkan untuk kesejahteraan prajurit yang bertugas menjaga negara, namun ditempati oleh orang lain yang tidak berhak. Sebagaimana diketahui, prajurit secara  rutin mengalami regenerasi yang sudah tentu  membutuhkan tanah, tempat tinggal untuk mengabdi kepada bangsa.            ” Saya menghimbau agar masyarakat memahami hal ini”, ungkap Pangdam

Melalui acara yang diihadiri pula oleh Kakanwil BPN Sulsel,  Dr. H S. Ikhsan Saleh, S.H, M.Si.  M.H. diharapkan dalam waktu dekat seluruh tanah negara dapat  terinventarisir, mempercepat legalisasi dan menjadi titik temu menyelesaikan permasalahan selama ini yang menimbulkan konflik ketidak harmonisan antara TNI dengan purnawirawan atau TNI dengan masyarakat.

Mengacu pada kecenderungan kehidupan berbangsa saat ini, Pangdam mengingatkan bahwa konflik tanah berpotensi menghancurkan bangsa dan negara. Konflik tanah karena kecurangan oknum-oknum merupakan salah satu efek dari proxy war. Permasalahan tanah khususnya di asrama TNI juga akan berdampak pada munculnya permasalahan lainnya seperti penyalahgunaan narkotika maupun tindakan kriminal lainnya. Oleh karena itu TNI dan BPN sebagai aparatur negara harus bersinergi untuk mempertahankan NKRI, berkomitmen mencegah dan mengatasi permasalahan tanah tersebut.

Sejalan dengan Pangdam, Kakanwil BPN Sulsel menyampaikan beberapa hal antara lain bahwa Pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah (vide: Pasal 19 UUPA No 5 tahun 1960). Kerjasama yang dilakukan Kanwil BPN Sulsel dengan Kodam VII/Wirabuana memiliki makna penting sebagai upaya bersama melakukan tata kelola Barang Milik Negara. Sehingga kedepan Kodam VII/Wirabuana lebih baik, akuntabel dan  transparan.

Agar sasaran kegiatan itu efektif, maka dihadirkan para Danrem dan seluruh Dandim serta Kepala  BPN Kota dan Kabupaten 3di wilayah Sulsel. Masing-masing pihak saling menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi tinggi atas terlaksananya kerjasama ini yang berguna untuk menjaga bangsa dan negara tetap utuh. Harapannya pensertifikatan tanah di wilayah Kodam VII/Wirabuana dapat selesai paling lama tiga tahun dan sekaligus menjadi contoh di seluruh Indonesia dalam pensertifikatan tanah aset negara.(Yudi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *