Karawang,jabar Indoshinju.com Rabu,24/8/2022 Ditengah – tengah berjalannya proses penyelidikan kasus dugaan fee proyek yang dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang yang bersumber dari usulan – usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dituangkan dalam Pokok – Pokok Pikiran (Pokir), untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021. Hal itu berawal dari adanya dugaan titip menitip pemborong yang ditunjuk langsung oleh anggota DPRD.
Kabar terbaru, beredar juga issue tentang dugaan adanya oknum anggota Dewan yang menjadi koordinator kepengurusan Pokir ke Dinas PUPR Karawang. Sehingga issue tersebut menjadi perhatian masyarakat, khususnya kalangan yang sejak awal mengawal permasalahan hukumnya.
Mengingat adanya kembali informasi perihal dugaan salah satu anggota Dewan menjadi koordinator proyek Pokir, Agung Lesmana yang sebelumnya juga mengungkap kepada kalangan media soal dugaan adanya desakan dari salah seorang anggota Dewan kepada Kepala Dinas PUPR Karawang, kembali bereaksi. Dikatakan olehnya, “Saya curiga dan menduga, dugaannya masih pada orang yang sama,” Selasa, (23/8/2022).
“Karena selama ini kami terus memperhatikannya secara seksama. Ternyata tidak cukup sampai disitu saja, malah muncul lagi informasi dugaan menjadi koordinator,” sesalnya
Agung menegaskan, “Sehingga kami anggap permasalahan ini tidak dapat dianggap sepele dan diabaikan. Permasalahan yang sedang bergulir seharusnya dijadikan pembelajaran berharga, bukan malah membuat jejak baru, yang dapat berpotensi melengkapi permasalahan hukum yang sudah berjalan,”
“Soal ketentuan aturan yang mengatur batasan hak serta kewenangan anggota Dewan sudah berulang kali dibahas oleh banyak pihak. Dimana anggota Dewan tidak bisa menentukan atau menunjuk pemborong selaku penyedia jasa kegiatan. Pada konteks pelaksanaannya, tetap lah Dinas yang memiliki kewenangan serta kompeten menentukan siapa yang harus melaksanakan kegiatan,” urainya
“Perihal itu selain diatur oleh regulasi, secara logika memang yang memahami teknis berdasarkan kompetensi keilmuan, ya orang – orang Dinas,” ujar Agung
Kemudian dirinya juga menjelaskan, hampir diwaktu yang bersamaan. Tim kami juga mendapat informasi tentang adanya dugaan upaya menghalang – halangi kegiatan jalannya kegiatan pembangunan yang diduga dilakukan juga oleh terduga oknum anggota Dewan. Jika benar itu terjadi? Sungguh sangat disayangkan, bukannya berterima kasih usulannya direalisasikan, tapi malah ada dugaan menghalang – halangi.
Masih menurut Agung, “Namun kejelasan informasinya masih kami gali lebih dalam lagi. Bila mana bukti sudah terkumpul, kami akan lakukan desakan kepada Kejari Karawang untuk segera memproses terduga oknum tersebut, dan saya sarankan kepada pihak Desa atau Kelurahan, supaya menjaga keamanan penyedia jasa yang sedang menjalankan amanat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,”
“Kalau sampai ada gangguan secara langsung dilapangan, saya sarankan juga kepada penyedia jasa, agar tidak segan – segan untuk membuat laporan kepada pihak berwenang,” tandasnya.(Pri/Red).


