PENTINGNYA PEMBINAAN DANA DESA

KUNINGAN indoshinju.com –

saat ini pemerintah lebih pokus pada pengawasan di bandingakan dengan pembinaan. Salah satu contoh MoU antara kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (kemendes PDTT), kementrian dalam negri (kemendagri) dan polri, tentang diberi kewenangannya yang menjabat sebagai kapolsek untuk mengawasi dana desa.

 

 

sedangkan pembinaan sangat kurang di perhatikan oleh pemerintah.
Padahal dalam amanat undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 112, 113, 114 dan 115 bahwa pembinaan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, ternyata dalam pelaksanaan pembinaan yang dilakukan pemerintah sangat minim dilakukan.

 

Pemerintah lebih cenderung melakukan pengawasan, ini yang membuat rasa capek bagi pengelola dana desa. Ungkap T UMAR SAID selaku kepala desa kertaunggaran yang juga sebagai bagian hukum asosiasi perangkat desa seluruh indonesia (APDESI) kabupaten kuningan jawa barat kepada indoshinju.com (24/10) di ruangan kerjanya

 

 

tabahnya, jika kita lihat secara kasat nyata di seluruh indonesia, ada sekitar 200 kasus dugaan penyelewengan dana desa dari 74.954 desa, angka tersebut sangat kecil jika di bandingkan jumlah pejabat setingkat gubernur dan bupati yang terlibat korupsi sekitar 361 orang dari 500 lebih.

 

 

Menurutnya, saya tidak pro korupsi, tapi saya minta kepada seluruh komponen agar bila mengacu kepada UU desa, maka tidak menjadikan desa sebagai contoh yang jelek dalam pemberlakukan UU pengawasan terhadap pelanggaran penyelewengan.

 

 

dana desa pemang perlu di awasi, namun pengawasan itu harus di lakukan sesuai dengan ranahnya, untuk itu tidak perlu pengawasan secara belebihan.

 

 

Yang menjadi pertanyaan apakah seorang kapolsek ini mengerti dan memahami tentang UU desa, harusnya pemerintah Memberikan penyuluhan dulu kepada kapolsek sebelum memberikan kewenangan mengawasi dana desa, agar nanti tidak keliru di dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Lebih di harapkan lagi bahwa kapolsek ini lebih cenderung melakukan pembinaan terhadap aparatur prangkat desa tentang mengelola dana desa

 

 

Untuk itu saya menyarankan kepada pemerintah pusat maupun daerah pemperkuat pembinaan dalam aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek tatalaksana dan aspek pengawasan. Pemerintah desa lemah dalam aspek regulasi, ini yang perlu bagi desa sebagai pijakan legalitas di dalam pengimplementasikan UU desa.

 

Pemerintah daerah jangan berilusi bahwa tugasnya hanya menyalurkan dan menyerahkan anggaran ke desa tetapi laksanakan pembinaan secara berkesinambungan agara pengelola dana desa tidak melakukan kesalahan dalam menjalankannya.

 

 

Selain itu juga saya menyesalkan, banyaknya pemberitaan yang menyudutkan desa sebagai lahan basah korupsi, padahal hanya sedikit pejabatnya yang melakukan korupsi, kalau halnya seperti ini lebih baik jangan di terima dana desa ini.

 

 

Pemerintah desa sekarang ini sedang jadi primadona, banyak pihak yang dulunya skeptis melihat desa kini mulai melirik desa dengan cara pandangnya masing masing, tetapi pada umumnya UU desa di maknai hanya sebatas soal dana desa tanpa melihat lebih jauh unsur unsur lain yang justru lebih krusial

 

 

Begitu banyak pihak pejabat TNI, POLRI, awak media, akademisi, aktivis LSM dan lain lain yang belum memahami esensi UU desa, sehingga tidak punya citarasa terhadap desa, karena terjebak dan risau dengan dana desa, sehingga takut dana desa di korupsi oleh kepala desa/perangkat desa. Kerisauan ini terlalu berlebihan dan bisa terjebak kedalam uang semata yang bisa mendistori undang undang desa. (DEDE S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *