PENOLAKAN GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI KASUS KLENTENG HSB, OLEH PENGADILAN NEGERI BOJONEGORO, INI KATA PENGGUGAT

BOJONEGORO indoshinju.com –  Kamis (10/8/17). pelaksanaan sidang pembacaan putusan Sidang Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Umat Klenteng HSB (Hok Swie Bio) Bojonegoro,  yang memutuskan bahwa gugatan perlawanan oleh Umat yang diwakili Kuasa Hukumnya Mohammad Mansur di Tolak oleh pengadilan Negeri Bojonegoro,

Kuasa Hukum Terlawan I Muharsuko Wirono SH MH yang mewakili Gandhi Koesminto alias Go Kian An dan Renald Hadi Wijaya, menjelaskan bahwa Gugatan Perlawanan, dari  pihak  pelawan di Tolak oleh Pengadilan,  hal ini menunjukkan bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan hukum dari Mahkamah Agung sebelumnya,

semestinya harus dijalankan yaitu pihak Pengadilan harus melakukan Eksekusi terhadap Aset Klenteng, dan diserahkan kepada pihak yang seharusnya dan  sesuai kepengurusan yang memenangkan dalam putusan MA.

Dalam sesi wawancara dengan media ini kuasa Hukum Gho Kian AN Mengatakan “Pihak PN sudah kami klarifikasi sebelumnya dan sudah mengirim surat permintaan bantuan pengamanan ke Polres Bojonegoro,  akan tetapi hingga saat ini  belum ada jawaban”

Dijelaskan juga bahwa memang seharusnya keputusan hukum dilakukan, namun dengan banyak pertimbangan sehingga sampai saat ini Putusan MA tidak dijalankan oleh PN Bojonegoro.

Dari pihak media menanyakan  apakah intervensi atau tekanan dari pihak lain  terkait Eksekusi yang belum berjalan ini,  Maharsuko tidak memberikan jawaban, namun dirinya mengaku tidak mengetahui apakah ada intervensi atau tekanan dari pihak lain , soal hasil keputusan MA untuk melakukan Eksekusi terhadap kepengurusan Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro.

 Namun pada saat yang sama  Maharsuko mengatakan .”Kami tidak tahu apa ada intervensi atau tidak, seharusnya kalau memang Polres Bojonegoro belum memberikan jawaban atas bantuan keamanan Eksekusi seharusnya PN bisa minta bantuan ke tingkatan yang lebih atas yaitu Polda, Kuasa Hukum Go Kian An selaku terlawan I ini juga menyampaikan bahwa hasil putusan Gugatan perlawanan ini seharusnya bisa menjadi acuan dari pelaksanaan sita eksekusi yang tertunda dan, hingga saat ini  belum terlaksana,

Dan pada saat selesai sidang di Pengadilan bojonegoro dari pihak lawan Tan Tjien Hwat (Hwat) sempat di wawancarai oleh pihak media, mengenai hasil putusan sidang ketua majelis Hakim Haris  S Lubis, yang menjadi pimpinan sidang, “perlawanan di ajukan tidak dapat di terima di karenakan ada pihak pelawan yang sudah pernah dalam perkara terdahulu”  Bagaimana tanggapannya  terkait hasil putusan Hakim ” Hwat menjawab  bahwa  putusan Hakim Pengadilan ini  diterima , dan  kami serahkan pada keputusan Umat  dan  hasil putusan hakim ini  adalah putusan  yang  Lucu,” umat gugat kok gak di terima maksudnya  apa sedikit lucu ”  ungkap Hwat[]

(SHINWE).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *