Pengusiran Yang Dilakukan Oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Kutawaluya Mencederai Kemerdekaan Pers

Karawang,jabar Indoshinju.com Rabu,15/2/2023 Pengusiran yang dilakukan oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa barat,pada wartawan yang meliput acara pentas PAI (Pendidikan Agama Islam), merupakan tindakan melawan hukum.

Pasalnya,tindakan tersebut juga mencederai kemerdekaan pers Indonesia di Bumi Pangkal Perjuangan.

Andriyanto.SH Ketua Umum IJB (Ikatan Jurnalis Bersatu) menilai,pengusiran wartawan dalam suatu kegiatan adalah perilaku tidak beretika. Sikap seperti itu adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dalam pasal 18 UU No. 40/1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran (menghalang-halangi) wartawan menjalankan tugasnya, dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Terhadap kasus tersebut IJB (Ikatan Jurnalis Bersatu) menyampaikan sikap:

Mengecam keras tindakan pengusiran wartawan pada acara pentas PAI di Kecamatan Kutawaluya, Oknum Kepala Sekolah kutawaluya harus meminta maaf secara terbuka di media cetak, online, dan elektronik, Kasus ini adalah kasus jurnalistik, sehingga diselesaikan dengan pendekatan jurnalistik-UU pers, tegasnya.

Oknum kepala Sekolah yang diduga melakukan pengusiran terhadap wartawan saat peliputan, JL (Inisial),saat dikonfirmasi Indoshinju.com melalui aplikasi WhatsApp hari Rabu,15/2/2023 Jam 20.02 wib mengatakan,” Wa’alaikumsalm.
Sy sudah konfirmasi siang tadi dgn awak media terkait
Alhamdulillah sudah selesai,”

“Sy sudah mengklarifikasinya. Alhamdulillah selesai,”.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, oknum kepala sekolah malah memblokir nomor WhatsApp Indoshinju.(Pri/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *