PENGISIAN PERANGKAT DESA SERENTAK

PENGISIAN PERANGKAT DESA SERENTAK

Oleh : Kang Joko Adi Sunaryo.s.Hut / politisi partai Nasdem Bojonegoro

*DIALOG PUBLIK* tiap jumat sore di Pendopo Kabupaten Bojonegoro sejak Kang Yoto mulai menjabat Bupati periode pertama th 2008 sampai sekarang banyak memberi semangat belajar bersama masyarakat untuk saling memecahkan masalah yang ada di tengah-tengah masyarakat.

 

 

Kang Yoto sering mengatakan bahwa dialog publik sebagai _Learning Society_.

Silahkan datang ke pendopo dengan baju kaos sarungan nyakar sandalan sepatunan pokoknya boleh. Berbicara bengak bengok mikropon mau kalian pakai sendiri juga boleh.

 

Tak heran kalo dialog publik awalnya ketidakpuasan kepada birokrasi ! Anggapan masyarakat semua birokrat mempunyai kesalahan dan kurang mendapat kepercayaan publik saat itu.

 

 

Namun ketika waktu berlanjut dan tidak ada yang ditutupi baik oleh birokrat dan masyarakat maka terjadilah komunikasi positif yang banyak mendapatkan solusi. Inilah yang disebut oleh Kang Yoto sebagai Learning Society atau belajar bersama masyarakat.

 

 

Topik besar yang pernah diangkat oleh masyarakat di dialog publik adalah tentang pengisian perangkat desa.

Bupati Bojonegoro diminta sebagian masyarakat agar mau memfasilitasi untuk pengisian perangkat desa dengan pelaksaan ujian dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten karena jika dilaksankan di pemerintahan desa dirasa atau dipastikan tidak berjalan jujur dan adil.

 

 

Namun ketika dilakukan serentak penerimaan perangkat desa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten dengan melibatkan Pihak Ketiga dalam hal ini UNES (Universitas Negeri Semarang) justru berjalan tidak begitu sempurna karena terindikasi ada intervensi dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.

 

 

 

Salahkah langkah pemerintah kabupaten terkait penyelenggaraan ? Tentunya tidak !

Gambaran adanya indikasi ketidakberesan justru memudahkan banyak pihak akan lebih mengetahui tingkat kecurangan dan tahapannya.

 

 

Jikalau memang sudah ada yang mengaku tertuduh dan ada yang menuduh belum cukup bukti materiel maka belum bisa ini dikatakan telah terjadi tindak pelanggaran hukum.

 

 

*_Hukum Di Indonesia Bukan Berdasarkan Asumsi ataupun Argumentasi akan tetapi Berdasarkan Bukti_*

Jadi kita tunggu saja pelaksanaan dan hasil ujian pengisian perangkat desa sampai tuntas. Jika ada pihak yang mengatasnamakan pribadi yang telah dirugikan tentunya bisa diselesaikan secara hukum .

Semoga dinamika sosial demokrasi bukan dianggap sebagai keruwetan atau kegaduhan.

Salam Kang Joko.(Shinju)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *