Pengelolaan Limbah Industri Harus Segera Memiliki Aturan Yang Jelas, Pemkab Dan DPRD Karawang Diminta Untuk Segera Menyusun

Karawang, jabar Indoshinju.com Minggu, 19/12/2021 Salah satu Kabupaten diutara Jawa Barat, Karawang merupakan Kabupaten penyangga ibu kota negara, sudah puluhan tahun menjadi kota tujuan investasi kalangan investor dari berbagai macam negara tetangga untuk mengembangkan berbagai macam investasi.

Hal tersebut ditopang dengan berdirinya beberapa kawasan industri yang terdiri dari ribuan pabrik, ada 1600 lebih pabrik berdiri di Karawang. Tentunya hal itu menjadi daya tarik bagi para pencari kerja dari berbagai macam daerah di Indonesia. Tak hanya itu, dengan tingginya upah kerja di Kabupaten Karawang, menjadikan daya beli masyarakat semakin tinggi.

Tidak hanya sampai disitu, barang sisa produksi, yang biasa disebut sebagai limbah pun menjadi potensi usaha yang sangat menggiurkan. Ada beraneka ragam limbah industri, dan itu hampir semuanya bernilai ekonomis. Kecuali limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Oleh karena itu, sering kali persoalan limbah industri yang bernilai ekonomis menimbulkan konflik, karena menjadi rebutan dalam pengelolaannya. Untuk dapat memecahkan permasalahan tersebut, Pemerintah harus segera membuat regulasi, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang Kepala Desa (Kades) yang wilayah admistrasi Desanya memiliki sedikit dari kawasan industri. Kepada kalangan awak media, H. Junaedi yang biasa disapa Lurah Jujun mengungkapkan, bahwa dirinya merasa prihatin melihat banyaknya konflik yang disebabkan oleh adanya rebutan pengelolaan limbah sisa produksi pabrik.

Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang ini mengutarakan, “Sebenarnya dulu dijaman kepemimpinan Bupati Dadang S Muchtar ada suatu kebijakan yang bagus soal pengelolaan limbah pabrik. Dimana pak Bupati waktu itu mendelegasikan Asisten Daerah (Asda I) dalam mengkoordinasikan sekaligus membuat pertimbangan rekomendasi bagi calon vendor atau pengelola limbah,”

“Seharusnya kebijakan tersebut dapat dilanjutkan oleh rezim kepimpinan Kabupaten Karawang yang sekarang. Karena dengan begitu, minim sekali konflik, bahkan nyaris tidak ada,” Jelas Junaedi, Sabtu (18/12/2021).

Ditambahkannya, “Atau bisa saja Pemkab Karawang melakukan inovasi lain dalam hal pengaturan pengelolaan limbah, yang terpenting ada dasar yuridis untuk mengaturnya. Tidak seperti sekarang ini, sehingga rawan sekali konflik. Sedangkan kami selaku Pemerintahan dengan level terbawah, dan zonanya sangat dekat, sering kali kewalahan menerima keluhan masyarakat yang kenyamanan, ketertiban dan keamanannya merasa terganggu,”

“Sementara, bagi masyarakat desa tidak ada manfaat signifikan yang bisa dirasakan dari pengelolaan limbah. Kalau pun ada, itu hanya beberapa saja dari sekian banyak yang ada. Tapi bagi masyarakat Desa Wadas, selama saya memimpin 3 periode berturut – turut, itu belum dapat dirasakan manfaatnya secara signifikan,” Ungkap Junaedi.

“Oleh sebab itu, jika Pemkab Karawang memiliki regulasi, bisa sekaligus mengatur soal kewajiban terhadap lingkungan terdekat. Jadi, saran saya, sebaiknya Pemkab Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang sudah harus mulai memikirkan dan merumuskan untuk menyusun regulasi tersebut,” Pungkasnya.(Pri/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *