PENGANGKATAN PERADES DESA NGERANDU YANG MENUAI POLIMIK DAN TUNTUTAN HUKUM

BOJONEGORO – INDOSHINJU.COM – Desa Ngrandu Kecamatan kedungadem Kabupaten Bojonegoro,  Pengisian perangkat desa Sekretaris desa yang Menuai polimik, Salah satu peserta yang seharusnya dilantik menjadi Sekdes dan harus diganti dengan peserta lainnya untuk dilantik,

Ardianto Kusmarianto Melakukan gugatan hukum di PTUN dan akhirnnya keputusan dimenangkan Ardian untuk diangkat menjadi sekdes,
Kuasa hukum Ardian Mengatakan pada Media ini, pada Selasa  29/01/2019, “Ardian Kusmarianto, warga Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang sebelumnya melakukan pendaftaran sebagai calon perangkat desa dengan jabatan Sekertaris Desa (Sekdes). Saat melakukan pendaftaran adminitrasi pertama ada adminitrasi yang kurang lengkap. Tuturnya.

Ardian Kusmarianto, melalui kuasa hukumnya Arif Saejan, menjelaskan bahwa karena ada kekurangan adminitrasi tersebut selanjutnya kliennya, menayakan kekurangan adminitrasi tersebut ke pihak panitia.

Juga tidak lupa mempertanyakan Mengenai boleh tidaknya kelengkapan tersebut diwakilkan kepada saudaranya.

“Kalau tidak bisa diwakilkan saya (Ardian) akan ijin tidak masuk kerja. Kalau bisa diwakilkan saudara ya akan saya (Ardian) Wakilkan kepada saudara. Dan dijawab oleh panitia bisa diwakilkan,” katanya.

Karena mendapat jawaban bisa diwakilkan, lanjutnya, maka dalam segi adminitrasi Ardian Kusmarianto, dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor peserta tes.

Setelah mengikuti tes Ardian Kusmianto, mendapatkan nilai yang sama dengan Niken. Dalam hal ini, Arif Saejan, Mengatakan bahwa sesuai dengan Perbub dan Perda, Kabupaten Bojonegoro, apabila Ada  peserta tes yang  mendapatkan nilai yang sama, dan ijazah sama, maka yang dipilih adalah usia yang tertua.

“Setelah usia yang tertua dinyatakan saudara Ardian, pihak kepala desa mencari celah-celah kesalahan Ardian, sebagai contoh mengenai berkas yang menyerahkan bukan Ardian sendiri tapi melalui saudaranya,” ujarnya.

Pada waktu yang sama Arif Saejan,  menegaskan bahwa kliennya dituduh bukan lulusan S1, melainkan D3. Akan tetapi setelah Ardian dinyatakan S1, dinyatakan lagi Ardian, tidak pernah kuliah. “Setelah diklarifikasi, Ardian, ini memang S1, lulusan Stikes, Lamongan,” tambahnya.

Karena rekomendasi yang diberikan oleh Camat Kedungadem, adalah Niken, maka pihak Ardian Kusmianto, selanjutnya, mengupayakan jalur hukum di PTUN.

“Dari Hasil PTUN, sendiri menjelaskan, mengenai adminitrasi maupun tes seleksi Ardian, tidak pernah cacat, tetapi kalau memang Diduga ada adminitrasinya yang tidak diserahkan sesuai dengan tata tertib,semua berkas administrasi yang kurang harus  diserahkan sendiri,

Dan pada waktu masukan  adminitrasi panitia tidak pernah ada penolakan,  Ardian pada saat yang sama diberikan nomor peserta dan mendapatkan nilai,” jelasnya.

Arif Saejan, menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan tidak ada pertimbangan hukumnya yang menyatakan Ardian, tidak dibenarkan untuk menjadi Sekdes, Tidak hanya itu, sesuai putusan pengadilan SK atas nama Niken, harus dibatalkan dan mengangkat kembali Ardian, sebagai Sekdes.

“Ini sebagai bukti bahwa pelaksanaan Eksekusi belum dilaksanakan,” ucapnya, sambil melihatkan hasil putusan PTUN.

Karena kasus ini Masih diindahkan, maka pihaknya selaku kuasa hukum, mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk dilakukan penetapan eksekusi.

“Karena ini mengenai SK, maka eksekutor eksekusi ini adalah Pemkab Bojonegoro.

Tapi pada tanggal 10 Desember saya pernah mengirimkan surat kepada saudara Bupati Bojonegoro, yang intinya  Mempertanyakan tindak lanjut saudara Ardian, Sampai dengan surat ke 2 saya, tanggal 25 Januari, Bupati belum ada tindak lanjut,” katanya.

Sesuai hasil putusan pengadilan Bupati Bojoengoro, harus mengambil sikap. Dalam hal ini Bupati Bojonegoro, mempunyai kepanjangan tangan Inspektorat yang berhak menindak lanjuti kasus Ini.(Shinju.isc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *