Bojonegoro _ Indoshinju.com Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi pada hari, Rabu, 7 Mei 2025, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Bojonegoro.Pangan Mandiri,
Fraksi partai kebangkitan Bangsa PKB “Setelah melalui berbagai tahapan, baik itu Fasilitasi dari Provinisi ataupun pembahasan Rapat Pansus tekait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri sehingga telah sampailah pada tahapan Pendapat Akhir Fraksi dan kemudian penetapan sebagai Peraturan Daerah, sehingga pada Pendapat Akhir Fraksi PKB berpendapat, dengan melihat kondisi masyarakat Bojonegoro sebagai berikut:
1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan
pendapatan asli daerah dan perkembangan perekonomian daerah,
diperlukan berbagai upaya yang antara lain dengan penyertaan
modal pada Badan Usaha Milik Daerah;
2. Dalam rangka memenuhi modal dasar Perusahaan Umum Daerah
Bojonegoro Pangan Mandiri, Kabupaten Bojonegoro perlu melakukan
penyertaan modal;
3. Bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan penyertaan modal yang disusun ke
dalam suatu Peraturan Daerah;
Untuk mencapai tujuan Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional serta mendorong pengelolaan Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap kepengurusan Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri dilaksanakan sesuai dengan tata Kelola perusahaan yang baik yaitu terdiri atas prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai dengan Peraturan Daerah Kabuapten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bojoneoro Pangan Mandiri.
“Selain uraian diatas Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pernyataan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri pada hakekatnya menyetujui serta merekomendasikan untuk menjadikan Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah Bojonegoro, dengan memberikan catatan sebagai berikut:
1. Setelah ditetapkanya Raperda ini menjadi Perda, Kami Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa merekomendasikan bahwa Pemerintah Kabupaten
untuk segera menerbitkan Perbup Mandatory terkait dengan
pelaksanaan Teknis Perda Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro
Pangan Mandiri;
2. Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyarankan kepada Pemerintah Bojonegoro untuk segera dibentuknya Organ Perumda
Bojonegoro Pangan Mandiri, dengan ketentuan yaitu Setiap orang dalam
organ Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri tidak memiliki hubungan
keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2021 Tentang tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bojoneoro Pangan Mandiri.”
“Sehingga setelah dibentuknya organ tersebut dapat dilakukan penyerapan penyertaan modal.
Dengan adanya catatan diatas kami berharap hasil daripada Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro yang baik sesuai dengan Perundang-undangan dan dapat membawa perubahan positif, serta meningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro.”
Pada kesempatan selanjutnya Fraksi Gerindra menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerindra dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri Tahun 2025.
Dalam rangka memberikan Pendapat Akhir Fraksi sebagaimana dimaksud diatas, maka Kami sampaikan deskripsi secara ringkas tentangpembahasan pokok-pokok pikiran tersebut, sebagai berikut :
Fraksi Partai Gerindra menyambut baik atas Rancangan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri Tahun 2025, Kemandirian Pangan adalah kemampuan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri tanpa bergantung pada sumber daya eksternal.
Hal ini meliputi kemampuan untuk memproduksi, mengolah, dan mendistribusikan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada perumda bojonegoro pangan mandiri. Fraksi partai Gerindra berharap.
Dengan penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung perekonomian masyarakat. Disamping itu raperda ini nantinya juga dapat memperkuat struktur permodalan, menambah modal dasar, peningkatan kinerja, peningkatan PAD, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan laba perusahaan.
Pada akhirnya, dengan memperhatikan seluruh catatan di atas yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pendapat fraksi, maka Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya Dari fraksi PDIP menyampaikan
berterimakasih kepada Saudara Bupati Bojonegoro beserta jajaranya yang telah membahas Raperda ini dengan serius guna memperoleh hasil yang baik untuk keberlangsungan BUMD di atas.
“Sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dulu sudah dibahas dan telah disahkan, bahwa maksud dan tujuan dengan adanya Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri adalah untuk memberikan wadah usaha secara lebih terencana dan terorganisir untuk menjamin penyerapan hasil pertanian, meningkatkan kesejahteraan berbasis ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif, serta meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah
Bahwa Bojonegoro merupakan wilayah yang luas dan kaya akan potensi sumber daya alam di bidang agraris,”
“Sehingga memberikan peluang yang sangat besar bagi pengembangan usaha dibidang pertanian serta memiliki pangsa pasar yang sangat besar sehingga membawa dampak positif dalam kegiatan transaksi dimasyarakat. Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa dengan adanya Perda di atas manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat di akar rumput, karena salah satu tujuan dan sasaran pembentukan BUMD ini disamping untuk membangun suatu Perseroan yang sehat juga untuk menggerakkan perekonomian daerah, pertumbuhan ekonomi rakyat, membuka lapangan kerja dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah yang pelaksanaannya akan selalu memperhatikan relevansinya dengan kondisi yang berkembang dimasyarakat Bojonegoro. “
“Berdasarkan Nota Penjelasan Bupati dan hasil pembahasan yang telah berjalan bahwa besaran modal dasar yang akan disertakan untuk Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri adalah sebesar Rp. 25.508.718.227,00 (Dua Puluh Lima Milyar Lima Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar dalam pelaksanaanya dapatlah dikelola secara professional, transparan dan akuntabel serta melibatkan seluruh sector pengampu kebijakan agar tidak ada satu sen rupiah pun modal yang disertakan untuk Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri menjadi sia-sia, karena pada ujungnya masyarakatlah yang akan dirugikan jika pengelolaan anggaran tidak dilaksanakan dengan baik.”
“Secara filosofis Raperda di atas telah bersinergi dengan tujuan yang hendak dicapai dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Secara sosiologis penyertaan modal ini didasarkan pada kondisi faktual terhadap upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani dan upaya untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.”
” Selain itu, tujuan lainnya yang diharapkan yaitu dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bojonegoro. Serta, secara yuridis, penyertaan modal kepada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri merupakan manifestasi negara hukum sekaligus dasar hukum implementasi pelaksanaannya. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi suatu landasan yuridis penyertaan modal kepada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri.”
“Bahwa dalam Draft hasil fasilitasi Gunbernur atas Raperda Penyertaan Modal BUMD Bojonegoro Pangan Mandiri, tidak terdapat Pasal Mandatory terkait deadline adanya Peraturan Bupati Atas Perda tersebut. Artinya, ini menjadi sesuatu yang perlu dikonkretkan. mengingat keberadaan dan peran operasional BUMD ini harus di segerakan.”
“Dalam Pasal 5 ayat (2) Raperda Penyertaan Modal BUMD Bojonegoro Pangan Mandiri disebutkan bahwa Penyertaan Modal sebesar Rp. 12,7 Milyar ini akan dilakukan pada Tahun Anggaran 2026. Sementara penyertaan Modal ini haru sudah ada Organ yang akan mengoperasionalkan. harus sudah ada Komisaris dan Direksi. maka pembentukan Komisaris dan Direksi BUMD Bojonegoro Pangan Mandiri menjadi hal urgen supaya penyerapan anggaran pembiayaan ini bisa terlaksana sesuai target.”
“Bahwa Rencana Bisnis (Renbis) yang akan diajukan oleh Direksi nantinya sebagai dasar penyerapan anggaran biaya Penyertaan Modal, harus dipelajari secara detail dan teliti. hal ini supaya prinsip asas fungsional dan efisiensi bisa dilaksanakan. dan ada target input dan output yang jelas atas penggunaan setiap rupiah dari penyertaan modal ini. “
“Bahwa perlu percepatan tindak lanjut atas Perda Penyertaan Modal BUMD Bojonegoro Pangan Mandiri supaya segera bisa beroperasi. mengingat tahun ini dan tahun depan mulai terbentuk Koperasi Desa.'”
“Merah Putih yang mempunyai peran dan fungsi hampir sama dengan BUMD Bojonegoro Pangan Mandiri. Maka perlu roadmap untuk mensinergikan antara jalur yang terkait dengan jalur penyerapan dan distribusi hasil pertanian.”
“Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas serta catatan-catatan kami, maka Fraksi PDI Perjuangan Menyetujui RAPERDA Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri untuk di Sah-kan Menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.”.
Dari semua fraksi Fraksi dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro untuk di sahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.(SH).


