Karawang, jabar Indoshinju.com Senin, 20/12/2021 Luas wilayah Kabupaten Karawang dengan 30 Kecamatan dan 309 Desa/Kelurahan, tentunya diperlukan kerja ekstra dalam hal managerial Pemerintahan. Baik yang bersifat pelayanan, pembangunan dan pengawasan. Seperti halnya kegiatan investasi atau usaha.
Berkembangnya berbagai macam investasi dengan beragam jenis kegiatan usahanya, sudah dapat dipastikan memberikan efek positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena sejak dari awal dilakukannya pembangunan tempat usaha, sampai berjalannya kegiatan investasi, tentunya sudah berkontribusi kepada Pemerintah dalam bentuk PAD.
Tapi apa jadinya, jika kegiatan pembangunan investasi mengabaikan aspek perizinan? Seperti halnya yang terjadi pada planning pembangunan Pasar Festival diluas lahan 12.000 m².
Akan dibangunnya Pasar Festival di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang , Jawa Barat, diduga belum mengantongi dokumen perizinan.
Pemerhati politik dan pemerintahan yang juga merupakan aktivis vokal Karawang, Andri Kurniawan menyesalkan adanya kegiatan pembangunan Pasar Festival di Kecamatan Rengasdengklok yang diduga mengabaikan aspek perizinan.
“Tidak ada alasan lain untuk mengabaikan aspek perizinan, setiap kegiatan usaha, jangan sampai mengabaikan ketentuan yang sudah diamanatkan oleh aturan. Seyogyanya, urus dulu syarat perizinan sampai keluarnya dokumen perizinan, baru melakukan action pembangunan, bukan malah sebaliknya,” Ujar Andri, Minggu (19/12/2021).
Dijelaskan olehnya, “Memang hal seperti ini kerap kali terulang di Karawang. Padahal, sudah banyak sekali contoh kegiatan usaha yang pada akhirnya dihentikan sementara, sampai dilakukannya penyegelan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, akibat tidak memiliki dokumen perizinan,”
“Dugaan kegiatan pembangunan Pasar Festivale di Kecamatan Rengasdengklok ini juga jangan sampai luput dari pantauan serta tindakan dari Pemkab Karawang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pemananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Sat Pol PP),” Tegas Andri.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan, saya bersama gerbong organisasi tempat saya bernaung, akan segera mendatangi ke empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saya sebutkan itu. Mendesak agar sesegera mungkin dilakukan tindakan terhadap kegiatan pembangunan Pasar Festivale yang diduga memiliki perizinan,” Pungkasnya.(Pri/Red).


