BLORA (indoshinju .com) – Demi mendongkrak Pendapatan asli daerah, pemerintah kabupaten Blora mengajukan rancangan terkait perda telekomukasi kepada DPRD Blora
Adapun rancangan yang jadi pembahasan terkait perda Tower seluler di harapakan bisa menopang retribusi untuk daerah, menjadi pembahasan rancangan yang lain di antaranya meliputi, terkait penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah( BUMD) yang ada di daerah
Kepala Staf dan Telekomunikasi bidang post Kebudayaan Telematika. Nyipto Dewi Sri Widyowati saat di temui indoshinju.com di ruang kerjanya mengatakan ” bahwa di tahun sebelumnya pemkab. kabupaten Blora sudah menerapkan Perda ,di antaranya.
Perda no 3 di tahun 2011 , mekanisme tentang pedoman penyelenggaraan serta pengendalian menara Telekomunikasi yang selama ini sudah mulai di aktifkan di seluruh Wilayah Kabupaten Blora,Jawa Tengah, dan tercatat dari data yang ada sebanyak 144 titik tiang menara Telekomunikasi seluler diseluruh kabupaten Blora, Nyipto Dewi Sri juga menambahkan,
Dengan adanya tower menara tsb, selama ini juga telah memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah kabuten Blora berkisar 930 juta pertahunya,
Namun seiring dari keputusan MK no 46/ PUU/ XI 2014 , bahwa daerah tidak boleh menarif terlalu tinggi, dari hasil keputusan itu , tentunya menghapus pasal 124 UU no 28 di th 2009 terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kabupaten Blora, dan 2 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) soalnya ada ketidak jelasan, ketidak adilan terhadap pengusaha telekomunikasi, maka dari itu pemerintah daerah yang memilki perda retribusi menara seluler tersebut harus merevisi, terang Nyipto Dewi Sri Widyowati.(mam)