CIREBON indoshinju.com – dalam penggunaan dana perkomenen bantuan oprasional sekolah (BOS) ada salah satu asnap yaitu asnap ke enam yang mengatur untuk pembayaran langganan pembayaran listrik, internet dan air, namun membayaran listrik, internet dan air jika mencapai Rp 5 jutaan dalam pertriwulannya untuk sekolah kelas dasar wajib di curigai adanya indikasi korupsi.
seperti data yang dimliki (red) laporan pertanggung jawaban (LPJ) sdn 1 buntet kecamatan astana japura cirebon jawa barat, tertulis dalam pelaooran di asnap ke enam langganan daya dan jasa berupa pembayaran langganan listrik internet dan air triwulan kedua tahun 2016 Rp 5.550.000
Triwulan ketiga Rp 5.550.000, patut di pertanyakan Di nilai melebihi pembayaran pada umumnya.
Hasil pantauan media ini di beberapa sekolah dasar untuk bembayaran listrik kisaran Rp 300 ribu dalam pertri wulannya.
Lanjut, pembayaran langganan internet mengacu kepada juknis BOS maksimal Rp 250 ribu perbulannya kalau di hitung pertiwulannya Rp 750 ribu.
Pembayaran langganan air kisaran Rp 300 ribu pertiwulannya, total untuk pembayaran 3 aitem kurang lebih maksimal Rp 1,5 jutan pada umumnya.
- Ketika mencoba konfirmasi terkait pembayran langganan daya dan jasa yang tertulis di LPJ sdn 1 bunten sebesar Rp 5.550.00, kepsek belum bisa di temui di tempat kerjanya. (DEDE S)


